CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Marak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan dari Fintech Lending, Ini Kata AFPI


Kamis, 15 Agustus 2024 / 19:59 WIB
Marak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan dari Fintech Lending, Ini Kata AFPI
ILUSTRASI. AFPI menyatakan pengaduan tentang perilaku petugas penagihan perlu dilakukan verifikasi valid atau tidak.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pengaduan tersebut tentunya perlu dilakukan verifikasi terkait masalah yang diadukan valid atau tidak.

Sebab, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut saat ini ada fenomena buruk yang terjadi, yakni adanya kelompok gagal bayar yang dilakukan beberapa borrower.

"Mereka yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya, bahkan diajarkan cara menyiasati untuk tidak membayar pinjaman melalui media sosial," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/8).

Baca Juga: Modalku Klaim Tidak Menerima Pengaduan dari Konsumen Terkait Pelanggaran Penagihan

Entjik menerangkan salah satu ajakannya adalah melakukan pengaduan ke OJK agar penagihan berhenti, padahal sebenarnya ada iktikad buruk dari peminjam tersebut untuk tidak membayar kewajibannya.

Menurutnya, hal itu yang merusak mental bangsa Indonesia. Dia bilang masyarakat harus paham dan sadar bahwa jika sudah meminjam wajib membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, Entjik menyebut literasi menjadi hal penting dilakukan saat ini agar masyarakat paham akan kewajiban mereka dalam mengembalikan pinjaman.

Sebagai informasi, Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan. 

Baca Juga: Minimalisir Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech AdaKami Lakukan Ini

Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×