kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Modalku Klaim Tidak Menerima Pengaduan dari Konsumen Terkait Pelanggaran Penagihan


Kamis, 15 Agustus 2024 / 18:51 WIB
Modalku Klaim Tidak Menerima Pengaduan dari Konsumen Terkait Pelanggaran Penagihan
ILUSTRASI. Modalku mengklaim hingga saat ini tidak menerima pengaduan dari konsumen terkait pelanggaran penagihan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku mengklaim hingga saat ini tidak menerima pengaduan dari konsumen terkait pelanggaran penagihan. 

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menjelaskan aktivitas penagihan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

"Jika terdapat aduan atau komplain dari penerima dana tentang aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas, aduan akan kami terima dan segera ditangani melalui investigasi dan solusi kepada penerima dana," ujarnya kepada Kontan, Rabu (14/5).

Baca Juga: Pelapor SLIK Ditambah, Kualitas Pendanaan Kian Baik

Lebih lanjut, Arthur menyampaikan Modalku memiliki tim penagihan yang dikelola dengan baik dan dilaksanakan berlandaskan pada etika penagihan dan regulasi yang berlaku dari aturan OJK dan AFPI. Selain itu, dia bilang Modalku juga berkolaborasi dengan pihak ketiga (debt collector) yang terdaftar di AFPI.

"Mereka turut membantu kegiatan penagihan terhadap penerima dana untuk kepentingan pemberi dana," ujarnya.

Sementara itu, Arthur menyebut Modalku berfokus pada pendanaan bisnis sehingga sejak awal pihaknya telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan calon penerima dana untuk memastikan mereka dapat memenuhi kewajiban mereka. 

Berdasarkan pengalaman, dia menyampaikan keterlambatan pembayaran lebih sering disebabkan oleh kendala bisnis yang sedang dihadapi oleh penerima dana, bukan karena niat untuk tidak membayar.

"Kami berkomitmen untuk membangun hubungan yang baik dengan seluruh pihak, termasuk dengan para penerima dana yang menggunakan fasilitas Modalku. Sampai saat ini, penerima dana di Modalku tetap kooperatif dalam proses pengembalian pendanaan dan jika ada yang mengalami kendala dalam bisnisnya, mereka cukup terbuka dan mau berdiskusi dengan tim Modalku untuk mencari solusi dan menyelesaikan seluruh pembayaran pengembalian pendanaan," kata Arthur. 

Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, pada Januari 2024 hingga Juli 2024 pengaduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan. 

Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×