Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marak praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial menjadi sorotan industri multifinance.
PT Astra Sedaya Finance atau yang dikenal sebagai Astra Credit Companies (ACC) tak memungkiri memang sedang marak penjualan kendaraan hanya dengan STNK, tanpa bukti kepemilikan yang sah.
EVP Corporate Communication & Strategy ACC Riadi Prasodjo mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum karena ketentuan soal pengalihan atau penjualan kendaraan yang belum lunas sudah tertuang juga dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia.
"Debitur perusahaan pembiayaan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang belum lunas tanpa sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia sesuai dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (30/12).
Baca Juga: Adira Finance (ADMF) Optimistis Pembiayaan Modal Kerja Membaik pada 2026
Riadi menerangkan pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada debitur untuk menghindari konsekuensi hukum akibat mengalihkan, menggadaikan, dan menjual mobil yang masih dalam masa kredit. Apabila mengalami kesulitan kredit, Riadi juga mengatakan debitur ACC dapat langsung mendatangi kantor ACC untuk menemukan solusi terbaik.
"Debitur ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak," kata Riadi.
Merespons fenomena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan maraknya jual-beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB, berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance.
"Fenomena itu, antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).
Oleh karena itu, Agusman menyampaikan perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara memadai, dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Dia bilang peningkatan edukasi publik juga menjadi hal yang penting agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik tersebut berdampak buruk dan merugikan bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tak ada. Kerugian bisa terkait dengan Non Performing Financing (NPF) yang meningkat. Skalanya pasti banyak, tetapi kerugiannya di masing-masing perusahaan," ungkapnya kepada Kontan.
Suwandi menerangkan akibat praktik yang marak dilakukan tersebut, multifinance menjadi makin memperketat persetujuan pemberian kredit. Dia bilang apabila pengetatan itu terus dilakukan, bukan tak mungkin masyarakat yang ternyata berkualitas baik dan ingin mengajukan kredit, malah menjadi terdampak dan tak bisa kredit.
"Semisal, dahulu ada 10 aplikasi yang masuk, kemudian hanya 8 yang disetujui. Namun, sekarang hanya tinggal 4 atau 5 yang disetujui. Artinya, bisa saja orang yang tak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar membayar. Suka tak suka, kami makin ketat dalam menyetujui kredit," tuturnya.
Suwandi tak memungkiri bahwa orang-orang yang melakukan praktik jual-beli hanya dengan STNK saja, dapat berefek juga pada penjualan kendaraan yang akhirnya berimbas turun. Dia bilang apabila ada orang yang tak disetujui pengajuan kreditnya, tentu tidak jadi membeli kendaraan.
"Kalau ditanya apakah berimbas kepada total penjualan kendaraan baru? Ya, pasti," katanya.
Menyikapi hal itu, APPI sudah berdiskusi, berdialog, bahkan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 22 Oktober 2025. Surat itu juga disampaikan APPI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), hingga Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI).
“Semua rangkaian ekosistem itu sudah dikabarkan bahwa ada komunitas yang mengganggu. Kami harus bersama-sama menindak semua komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only. Sebab, perusahaan pembiayaan juga portofolio terbesarnya dari pembiayaan roda empat dan roda dua,” ucap Suwandi.
Baca Juga: Adira Finance (ADMF) Optimistis Pembiayaan Modal Kerja Membaik pada 2026
Selanjutnya: Suku Bunga Simpanan Belum Turun, LPS Akan Sesuaikan Bunga Penjaminan
Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













