kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.686   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.674   -27,21   -0,31%
  • KOMPAS100 1.188   -3,96   -0,33%
  • LQ45 852   -5,17   -0,60%
  • ISSI 312   -0,54   -0,17%
  • IDX30 437   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 504   -5,39   -1,06%
  • IDX80 133   -0,55   -0,41%
  • IDXV30 138   -1,44   -1,03%
  • IDXQ30 138   -1,52   -1,09%

Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance


Kamis, 11 Desember 2025 / 11:41 WIB
Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance
ILUSTRASI. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai tren jual beli kendaraan hanya dengan STNK dapat berdampak buruk dan merugikan perusahaan multifinance. KONTAN/Baihaki/13/1/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial marak terjadi.

Mengenai hal itu, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai tren tersebut dapat berdampak buruk dan merugikan perusahaan multifinance.

"Praktik itu tidak boleh terjadi sebetulnya, karena transaksi ilegal. Dari sisi perusahaan pembiayaan juga merasa dirugikan," ujar Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance  Ristiawan Suherman kepada Kontan, Rabu (10/12/2025).

Ristiawan menerangkan apabila praktik jual-beli kendaraan bodong hanya dengan STNK saja menjadi ramai, tentu perusahaan pembiayaan dapat mengalami kerugian dan bisa saja akhirnya tidak bisa membantu banyak masyarakat lewat pembiayaan.

Baca Juga: OJK Umumkan Kebijakan Perlakuan Khusus Untuk Kredit Korban Bencana di Sumatra

Ristiawan juga mengungkapkan CNAF sempat menemukan praktik tersebut di lapangan. Dia bilang nasabah tersebut biasanya cedera janji yang mana tidak datang membayar cicilan ke perusahaan. Ketika ditelusuri, malah nasabah tersebut menjual kendaraan ke orang lain dengan hanya STNK saja.

"Jadi, pasti dapat kerugiannya itu tidak membayar cicilan. Cedera janji dan tidak dikembalikan mobilnya, malah dijual ke orang lain hanya dengan STNK saja. Jadi, itu dampaknya akan besar sekali ke industri dan menjadi bahaya," ucapnya.

Oleh karena itu, Ristiawan berharap adanya penanganan dari pihak lainnya untuk meminimalkan praktik tersebut. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa praktik jual-beli hanya dengan STNK saja merupakan ilegal dan ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: APPI: Praktik Jual-beli Kendaraan Hanya dengan STNK Merugikan Multifinance

"Dari masyarakat juga, itu melanggar peraturan yang ada. Mengingatkan juga bahwa transaksi kendaraan hanya STNK saja tanpa BPKB itu ilegal," kata Ristiawan.

Sebagai informasi, CNAF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 7,27 triliun per September 2025. Nilainya tumbuh 3%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,08 triliun. Adapun NPF masih berada di level yang rendah. 

Selanjutnya: Ada Longsor di PLTA Pakkat, Operasional Kencana Energi (KEEN) Tak Terganggu

Menarik Dibaca: Tonton 8 Film Sihir Penuh Fantasi Ini, Ceritanya Mirip Harry Potter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×