kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.724   -55,00   -0,31%
  • IDX 6.536   33,99   0,52%
  • KOMPAS100 849   6,62   0,79%
  • LQ45 644   5,15   0,81%
  • ISSI 229   0,48   0,21%
  • IDX30 360   3,28   0,92%
  • IDXHIDIV20 436   3,85   0,89%
  • IDX80 97   0,73   0,76%
  • IDXV30 121   0,49   0,41%
  • IDXQ30 114   0,98   0,87%

Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance


Kamis, 11 Desember 2025 / 11:41 WIB
Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata CIMB Niaga Auto Finance
ILUSTRASI. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai tren jual beli kendaraan hanya dengan STNK dapat berdampak buruk dan merugikan perusahaan multifinance. KONTAN/Baihaki/13/1/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial marak terjadi.

Mengenai hal itu, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai tren tersebut dapat berdampak buruk dan merugikan perusahaan multifinance.

"Praktik itu tidak boleh terjadi sebetulnya, karena transaksi ilegal. Dari sisi perusahaan pembiayaan juga merasa dirugikan," ujar Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance  Ristiawan Suherman kepada Kontan, Rabu (10/12/2025).

Ristiawan menerangkan apabila praktik jual-beli kendaraan bodong hanya dengan STNK saja menjadi ramai, tentu perusahaan pembiayaan dapat mengalami kerugian dan bisa saja akhirnya tidak bisa membantu banyak masyarakat lewat pembiayaan.

Baca Juga: OJK Umumkan Kebijakan Perlakuan Khusus Untuk Kredit Korban Bencana di Sumatra

Ristiawan juga mengungkapkan CNAF sempat menemukan praktik tersebut di lapangan. Dia bilang nasabah tersebut biasanya cedera janji yang mana tidak datang membayar cicilan ke perusahaan. Ketika ditelusuri, malah nasabah tersebut menjual kendaraan ke orang lain dengan hanya STNK saja.

"Jadi, pasti dapat kerugiannya itu tidak membayar cicilan. Cedera janji dan tidak dikembalikan mobilnya, malah dijual ke orang lain hanya dengan STNK saja. Jadi, itu dampaknya akan besar sekali ke industri dan menjadi bahaya," ucapnya.

Oleh karena itu, Ristiawan berharap adanya penanganan dari pihak lainnya untuk meminimalkan praktik tersebut. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa praktik jual-beli hanya dengan STNK saja merupakan ilegal dan ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: APPI: Praktik Jual-beli Kendaraan Hanya dengan STNK Merugikan Multifinance

"Dari masyarakat juga, itu melanggar peraturan yang ada. Mengingatkan juga bahwa transaksi kendaraan hanya STNK saja tanpa BPKB itu ilegal," kata Ristiawan.

Sebagai informasi, CNAF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 7,27 triliun per September 2025. Nilainya tumbuh 3%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,08 triliun. Adapun NPF masih berada di level yang rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×