kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi


Minggu, 23 Februari 2020 / 21:22 WIB
Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi
ILUSTRASI. Menkop dan UKM berharap program PLUT-KUMKM, UKM bisa naik kelas. DOK Kemenkop dan UKM


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi yang berkedok koperasi belakangan ini marak terjadi telah merisaukan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hingga saat ini, tak sedikit yang menjadi korban praktik cuci uang, rentenir juga investasi bodong.

Teten mengatakan, pihak-pihak yang telah menggunakan nama koperasi harus disiplinkan, hal itu bertujuan agar tidak meresahkan warga dan menjatuhkan citra koperasi.

Menurutnya, koperasi sebagai kedok untuk lakukan praktek seperti perbankan. "Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera," jelasnya Minggu, (23/2).

Baca Juga: Harapan Kemkop UKM terhadap produk ekspor dari Halmahera Barat

Lebih lanjut, Teten mengatakan pihaknya akan lakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengimbau, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang atas kedok dari praktek perbankan juga praktik rentenir.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan nantinya dapat merusak citra koperasi dalam pengembangan ke depannya.

"Nama koperasi harus kita jaga, karena koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” tambah Teten.

Tak hanya itu. Teten mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal yang berkedok koperasi.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperbaiki masalah tersebut. "Kira akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, Kemkop UKM mengaku bakal mendalami lebih lanjut laporan tiga anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM). Dana anggota koperasi tersebut tidak bisa cair di produk simpanan yang ada di koperasi tersebut.

Menurut Suparno, Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop UKM, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenkop UKM minta asosiasi turun tangan atasi gagal bayar koperasi

Dari data yang diperoleh, dari Maret 2018 sampai Oktober 2019, koperasi yang merupakan salah satu lini usaha Hanson International itu sudah menjaring sebanyak 700 anggota.

Nah, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut, apakah para anggota tersebut merupakan anggota terdaftar atau sebaliknya.

Adapun tiga anggota koperasi yang mengadu tersebut menyatakan simpanan berjangka yang mereka miliki ditunda penarikannya oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Adapun total dana yang dimiliki ketiga anggota tersebut sekitar Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×