Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah akan mengambil opsi untuk memperpanjang masa jabatan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Langkah ini dilakukan karena sampai dengan berakhirnya masa sidang ke II Tahun 2015-2016 Jumat (28/12) kemarin, DPR belum juga memutuskan nama dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah dikirimkan pemerintah.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan belum diputuskannya nama dewan pengawas DPR tersebut membuat pemerintah belum bisa mengambil keputusan soal nama direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
"Dewan pengawas dan direksi setahu saya satu paket, karena yang lama akan berakhir bulan ini, yang baru tentunya harus ada, bagaimana nanti ya ada mekanismenya, termasuk perpanjangan," kata Pratikno di Komplek Istana Negara Senin (21/12).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet sementara itu, walaupun sulit dan sedang reses, pemerintah tetap berharap agar sebelum tanggal 28 Desember nanti DPR bisa memutuskan nama dewan pengawas BPJS BPJS.
Harapan ini disampaikan agar pemerintah segera bisa mengumumkan susunan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang baru sehingga 1 Januari 2016 nanti mereka bisa segera bekerja.
"Kalau itu tidak bisa, pemerintah tahu apa yang harus dikerjakan, pemerintah juga sudah siapkan plan A, B dan C nya," katanya.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch sementara itu mengatakan, kelambanan DPR dalam memutuskan nama dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bisa memberikan dua masalah. Pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kelambanan DPR tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan direksi dan dewan pengawas di lembaga tersebut. Kalau kekosongan tersebut dibiarkan, Timboel khawatir, itu semua akan menimbulkan masalah bagi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ke dua, bagi pemerintah. Menurut Timboel, kelambanan tersebut bisa menimbulkan dilema bagi pemerintah. "Untuk mengisi kekosongan direksi per 1 Januari Presiden bisa buat keppres untuk memperpanjang masa jabatan direksi dan dewan pengawas lama, tapi kalau itu dilakukan, itu melanggar UU No. 24 Tahun 2011 khususnya Pasal 59 dan 63," katanya.
Agar tidak terjadi pelanggaran, Timboel menyarankan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang- undang terhadap ke dua pasal tersebut. Setelah itu, baru dia sarankan pemerintah buat keppres tentang perpanjangan sementara masa jabatan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News