Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kerja Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) akan berakhir pada akhir tahun ini atau tepat 2 tahun setelah pembentukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, Tim Likuidasi tengah menempuh proses perpanjangan masa kerja.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan masa kerja Tim Likuidasi dimulai sejak 30 Desember 2022.
Baca Juga: 89,9% Nasabah Wanaartha Life Telah Terima Pembagian Hasil Likuidasi hingga Tahap III
Hal itu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
Adapun aturan proses likuidasi tercantum pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK No. 28/2015), yang berisi pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
"Aturan itu juga mencantumkan Tim Likuidasi dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, masing-masing paling lama 1 tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Bagikan Rp 160,6 Miliar
Sampai saat ini, Harvardy menyampaikan proses perpanjangan likuidasi PT WAL (DL) masih dalam proses permohonan penetapan kuorum RUPS Ketiga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi telah melayangkan permohonan terhadap PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Sarana Wana Jaya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada 19 November 2024 dengan nomor perkara 1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL. Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54%) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46%).
Harvardy menerangkan bahwa proses persidangan masih berjalan sampai saat ini dan sidang pertama telah selesai dilakukan pada Senin (16/12).
"Sidang pertama, pihak pemegang saham yang hadir hanya dari Yayasan Sarana Wana Jaya," katanya.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Telah Selesaikan Pembayaran Hasil Likuidasi Tahap Ketiga
Harvardy menerangkan segala bentuk kegiatan likuidasi PT WAL (DL) setelah berakhirnya tahun 2024, termasuk perpanjangan waktu atau keputusan lebih lanjut, akan diinformasikan kembali setelah diselenggarakannya RUPS Ketiga atau apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari OJK.
Sementara itu, Harvardy mengatakan pembagian hasil likuidasi tahap ketiga telah dilakukan kepada 12.648 pemegang polis (pempol) Wanaartha Life. Dana tersebut bersumber dari dana jaminan dengan nilai pembagian sebesar Rp 180 miliar.
Secara rinci, sebanyak 11.371 pemegang polis atau porsinya sebesar 89,9% telah menerima pembagian proporsional hasil likuidasi hingga tahap III. Adapun total nilainya Rp 161,62 miliar.
Terdapat dana yang belum diambil haknya oleh 1.277 pempol atau porsinya 10,10%, karena mereka belum memberikan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional dan ada yang menolak pembagian proporsional. Adapun nilainya mencapai Rp 18,37 miliar.
Selanjutnya: Promo DAMRI Spesial NATARU 2024/2025, Yogyakarta-Jakarta Cuma Rp 160.000
Menarik Dibaca: HOT! Promo McD 24 Desember 2024 Diskon PaNas 2 Jadi Rp 25.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News