Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berlarut - larutnya, akhirnya masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah habis pada tahun lalu. Dengan begitu, para anggota BPA lama tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola perusahaan.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan bahwa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat OJK No.S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera. Setelah masa tugas habis, pihak manajemen, serikat pekerja sepakat untuk membentuk panitia pemilihan BPA baru.
"Hal itu sesuai dengan anggaran dasar (AD) AJB Bumiputera dan mereka sepakat mengusulkan kepada direksi perusahaan terkait nama - nama perwakilan anggota BPA baru," terangnya.
Nantinya, panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Selanjutnya, akan dipilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah sesuai anggaran dasar dan akan dilakukan melalui e-voting.
Baca Juga: Bertemu OJK, AJB Bumiputera siap bentuk badan perwakilan anggota (BPA) baru
Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menyebut, pembentukan BPA sesuai anggaran dasar Bumiputera Pasal 12 Ayat (1). Disebutkan bahwa masa kepengurusan BPA adalah lima tahun dengan maksimal dua periode.
Berdasarkan anggaran dasar, yang dapat dipilih menjadi anggota BPA anggota AJB Bumiputera 1912 yang polisnya masih aktif serta sudah berjalan sekurang-kurangnya dua tahun sebelum pemilihan dilaksanakan. Sementara kontrak asuransinya belum akan berakhir dalam lima tahun mendatang.
Namun ia mempertanyakan bagaimana polis yang sudah habis kontrak tapi belum memiliki kejelasan kapan klaim mereka dibayar. Di sisi lain, hak-hak mereka sebagai anggota sudah dicabut.
"Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Dan bagaimana dengan Pasal 4 ayat (1) bahwa perinsip pengelolaan AJB Bumiputera 1912 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Selanjutnya: Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News