Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree), ternyata juga turut menyita perhatian pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd.
Mewakili Investree, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan pihaknya akan ikut campur dalam penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi dengan mengambil cara restrukturisasi.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” ucap Lim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (31/1).
Baca Juga: Dilanda Isu Fraud, Ini Profil Investree Radhika Jaya Pengelola P2P Lending Investree
Selain itu, Investree Singapore Pte. Ltd. telah menyetujui untuk memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree.
"Investree juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024," ujar Lim.
Dalam pengumuman tersebut, Lim juga memberikan klarifikasi terkait klaim yang tidak benar dan mungkin telah tersebar di masyarakat.
Dia mengatakan perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengeklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
Diberitahukan juga Investree sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan klarifikasi tegas untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan. Pernyataan itu bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak.
Baca Juga: Investor Asing Masih Menantikan Pemerintahan Baru Terbentuk Pasca Pilpres 2024
"Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022," ungkapnya.
Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas atau regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.
Dalam pengumuman surat kabar nasional pada Rabu (31/1), disebutkan PT Investree Radhika Jaya (Investree) merupakan bagian atau anak perusahaan dari Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), bersama dengan Investree Philippines, Inc. (Investree Filipina), Investree (Thailand) Company Limited (Investree Thailand), PT Aiforesee Inovasi Skor (AlForesee), dan PT Sahabat Bisnis Inovasi (Sahabat Bisnis).
Adapun Investree tidak terafiliasi dengan perusahaan atau mempunyai anak perusahaan lain, selain nama-nama perusahaan yang disebutkan itu.
Mengenai permasalahan gagal bayar yang terjadi pada Investree disertai mundurnya Adrian Gunadi, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang juga turut angkat bicara. Adapun Grace saat ini tengah menangani perkara dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, yang mana menjadikan Investree sebagai Tergugat.
Mengenai hal itu, Grace berpendapat tak ada kekhawatiran bahwa keluarnya Adrian akan menjadi penghambat pembayaran dana kepada para lender. Menurutnya, pencopotan di jajaran direksi perusahaan merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Petinggi Investree Diduga Pangkal Kekisruhan dan Fraud
"Enggak, sih. Sebab, dalam suatu perusahaan tak hanya ada satu direksi. Semua direksi dalam perusahaan seharusnya bertanggung jawab. Misconduct itu terjadi karena mereka dan mereka punya kewenangan masing-masing. Menurut saya, seharusnya bukan hanya Adrian yang disalahkan, soalnya kalau dalam PT itu enggak mungkin hanya salah satu orang yang bersalah, tetapi salah semua juga," ungkapnya kepada Kontan.
Grace menyampaikan dalam aturan disebutkan, setiap anggota direksi juga bertanggung jawab terhadap kelalaian perusahaan. Jika memang Adrian bersalah, Grace mengungkapkan harus ada pembuktian juga dari direksi yang lain.
"Setiap tindakan juga pasti ada persetujuan dari seluruh anggota direksi. Mungkin hanya isu liar saja bahwa Adrian mengundurkan diri dikaitkan oleh masalah tertentu. Jadi, semua direksi sebenarnya bertanggung jawab terhadap misconduct atau kelalaian dalam perusahaan," katanya.
Grace pun menyatakan beberapa kliennya sebenarnya sudah ada yang dicicil oleh pihak Investree sebelum adanya isu yang beredar terkait keluarnya Adrian Gunadi dari Investree.
Baca Juga: Adrian Gunadi Mundur dari Investree di Tengah Masalah yang Tak Kunjung Usai
Di sisi lain, salah satu lender Investree Febry Christoper merasa khawatir dengan kabar keluarnya Adrian. Dia khawatir dana yang telah disalurkan melalui Investree tak kembali.
"Sebab, dia salah satu founder P2P lending tersebut. Saat ini, belum tahu juga alasan pasti Adrian diberhentikan," ujarnya kepada Kontan.
Febry hanya berharap OJK sebagai pengawas dapat segera bertindak mengatasi permasalahan gagal bayar Investree. Sebab, bisa saja terjadi kemungkinan ada penyalahgunaan kewenangan dari internal Investree sampai dana para lender belum dilunaskan.
Menurutnya, perlu adanya audit internal maupun eksternal supaya jelas pendanaan lender larinya ke mana. Febry menganggap OJK dirasa sangat lamban menangani masalah gagal bayar Investree. Sebab, kurang lebih 2 tahun belakangan masalah tersebut sudah terjadi. Selain itu, dia menambahkan ratusan lender diminta bersabar terkait asuransi gagal bayar.
Baca Juga: Buntut Viralnya Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pemain Fintech Lending Buka Suara
"Harapannya, OJK dan pemerintah perlu memperhartikan hal itu dengan serius karena banyak lender yang dananya belum terbayarkan. Dia juga berharap OJK dan pemerintah bisa mendorong Investree untuk mengembalikan dana para lender sebagai komitmen dan tanggung jawab platform tersebut," katanya.
Sebagai informasi, Investree tengah dihadapkan masalah kredit macet. Adapun TKB90 Investree pada 31 Januari 2024 sebesar 83,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News