Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang tengah diterpa permasalahan gagal bayar. Masalah itu muncul akibat adanya dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Dikabarkan juga borrower tersebut telah kabur membawa uang lender, sehingga membuat pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan OJK sedang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap borrower KoinP2P tersebut.
"Upaya penegakan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
Baca Juga: OJK Dorong KoinP2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan Masalah
Lebih lanjut, Agusman sempat mengatakan OJK terus mendorong KoinP2P untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan, guna memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana (lender), serta keberlanjutan usaha Dia bilang OJK juga terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan terkait penyelenggara yang dimaksud.
Jika ditelaah, permasalahan gagal bayar yang menerpa KoinP2P tersebut membuat tingkat rasio kredit macet secara agregat atau TWP90 perusahaan menjadi anjlok lebih dari batas normal 5%. Berdasarkan situs resmi, KoinP2P tercatat memiliki TWP90 sebesar 19,65% per 16 Juli 2025.
Sementara itu, Agusman mengatakan OJK juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban penyelenggara fintech lending untuk melakukan mitigasi risiko, paling sedikit berupa analisis risiko pendanaan kepada borrower, serta verifikasi identitas dan keaslian dokumen yang disampaikan oleh borrower.
Dia menerangkan analisis risiko pendanaan yang dimaksud, antara lain dilakukan dengan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan kemampuan membayar kembali. Agusman menyebut hal itu telah diatur dalam ketentuan POJK 40/2024 maupun SEOJK 19/2023.
Baca Juga: Tersangkut Masalah Gagal Bayar, OJK Dorong KoinP2P Lakukan Langkah Perbaikan
Selanjutnya: Mikadono Sanshimai Anime, Sinopsis, Jadwal, dan Daftar Link Streaming yang Legal
Menarik Dibaca: Teknologi MediaTek Kini Hadir di Ponsel, Rumah, dan Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News