Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian atas masalah yang terjadi.
"OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/11).
Adapun KoinP2P tengah diterpa permasalahan gagal bayar. Masalah itu muncul akibat adanya dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Baca Juga: Strategi Jasindo Hadapi Berbagai Tantangan pada 2025
Sementara itu, Crowde diduga melakukan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).
Manajemen J Trust Bank sebelumnya sempat menyampaikan telah melaporkan manajemen Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Khususnya, penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Indikasinya, banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen. Alhasil, J Trust Bank melayangkan gugatan terhadap Crowde.
Untuk pencegahan fraud, Agusman sempat menyampaikan perlu upaya memperketat pengawasan secara offsite dan onsite, termasuk memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan/fit and proper test bagi setiap pihak utama yang akan memasuki industri fintech lending.
Baca Juga: Investree Masuk Proses Likuidasi, Upaya Perburuan Adrian Gunadi Masih Berlanjut
Selanjutnya: Strategi Jasindo Hadapi Berbagai Tantangan pada 2025
Menarik Dibaca: Manfaat Spearmint Tea untuk Mengobati Jerawat, Seampuh Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News