Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar tengah menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memantau secara ketat tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK juga memantau ketat perbaikan bisnis Akseleran sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan action yang telah disepakati.
"Tindak lanjutnya, antara lain mencakup perbaikan terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (16/7).
Agusman mengatakan hal serupa juga telah dilakukan OJK terhadap penyelenggara fintech lending lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Baca Juga: Akseleran Tersangkut Gagal Bayar, Kantor Borrower Bermasalah Terpantau Masih Aktif
Sebelumnya, saat bertemu dengan Kontan, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan gagal bayar tersebut disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025.
Ivan juga mengatakan pihaknya sedang melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan gagal bayar yang terjadi. Dia bilang ada dua upaya yang tengah dilakukan, yaitu memaksimalkan penagihan dan mencari calon investor untuk menjalin kerja sama.
Dengan demikian, diharapkan dua upaya yang dilakukan itu bisa untuk memulihkan dana lender.
"Kami berupaya melakukan penagihan dan mencari calon investor," ujarnya saat ditemui Kontan, Senin (23/6).
Secara rinci, Ivan mengungkapkan Akseleran masih terus melakukan upaya penagihan kepada para borrower yang dimaksud. Hanya saja, dia bilang ada temuan dari pihak collection (penagihan) di lapangan bahwa terdapat dua hal yang menyebabkan 6 borrower tersebut belum bisa mengembalikan pinjaman.
Pertama, borrower-borrower tersebut memang murni tak memiliki kemampuan bayar atau mengembalikan pinjaman karena belum mendapatkan pembayaran dari pihak pembayar atau payor. Kedua, ada juga borrower yang terindikasi fraud.
"Bisa jadi ada permasalahan dari pembayar ke si borrower atau bisa juga ada fraud. Intinya, saat ini kami sedang fokus recovery dana lender," tuturnya.
Mengenai upaya mencari calon investor, Ivan mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian dari komitmen calon investor untuk menyuntikkan modal.
Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, Akseleran: Belum Ada Lagi Borrower yang Dilaporkan kepada Polisi
"Sampai sekarang, yang jelas belum ada yang konkret. Kami masih berupaya," ucapnya.
Sejak kondisi gagal bayar terjadi sampai saat ini, Ivan mengatakan Akseleran selalu mengomunikasian semua informasi, termasuk perkembangan penagihan, kepada para lender. Dia juga menyebut pihaknya secara terbuka mengadakan pertemuan dengan lender baik secara online maupun offline.
Selain itu, Akseleran juga terus menginformasikan kepada OJK mengenai perkembangan penyelesaian masalah yang terjadi.
"Pasti komunikasi (dengan OJK dan lender)," ujar Ivan.
Kronologi Gagal Bayar
Dalam dokumen yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025, tertuang kronologi masalah gagal bayar Akseleran. Dijelaskan, dalam jangka waktu tertentu telah dilakukan refinancing berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.
Refinancing itu dilakukan sebagai kebijakan dari Direktur Utama Akseleran, dengan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Jika menilik situs resmi perusahaan, Direktur Utama Akseleran dijabat oleh Christopher Gultom.
Lebih lanjut, dalam dokumen dijelaskan Direktur Utama berpandangan pada saat melakukan refinancing, langkah tersebut perlu ditempuh untuk bisa melakukan recovery dari pendanaan-pendanaan tersebut dan diinformasikan oleh para borrower beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasikan.
Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Group CEO sekaligus Komisaris Akseleran Ivan Nikolas Tambunan tidak dilibatkan dan baru mengetahui mengenai refinancing atas pendanaan kepada 6 borrower tersebut pada awal Februari 2025 ketika diinformasikan oleh Direktur Utama Christopher.
Setelah itu, pihak Akseleran menghentikan refinancing lebih lanjut atas pendanaan-pendanaan tersebut, sehingga pendanaan tersebut menjadi gagal bayar secara bersamaan.
Baca Juga: Begini Kronologi Borrower yang Tak Bisa Kembalikan Pinjaman ke Akseleran
Ivan sempat mengungkapkan Akseleran memutuskan untuk menghentikan atau mengerem penyaluran pendanaan kepada borrower pada pertengahan Februari 2025. Hal itu dilakukan seusai Ivan mengetahui masalah gagal bayar yang terjadi di Akseleran pada awal Februari 2025.
"Jadi, setelah tahu, kami memutuskan untuk stop refinancing, makanya terjadi gagal bayar (secara bersamaan). Setelah itu, kami mencoba menginformasikan kepada pihak terkait, seperti lender, pemegang saham, dan OJK," ungkap Ivan.
Kantor Borrower Bermasalah Masih Aktif
Pada Jumat (11/7), Kontan mencoba untuk mendatangi kantor salah satu borrower yang diketahui tak bisa mengembalikan pinjaman ke Akseleran, yaitu PT PDB yang merupakan supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 42,3 miliar.
Adapun kantor PT PDB terletak di salah satu gedung besar di kawasan Jakarta. Sayangnya, pihak perusahaan tak bisa ditemui untuk ditanyai perihal duduk perkara masalah tak bisa mengembalikan pinjaman.
"Mohon dikomunikasikan kepada pihak Akseleran," ucap salah seorang karyawan PT PDB saat ditemui di lokasi, Jumat (11/7).
Meskipun demikian, Kontan mengamati di lapangan, terlihat ada beberapa karyawan yang masih beraktivitas dan tampak beberapa meja kerja kosong. Selain itu, terdapat juga karyawan yang berjaga di meja resepsionis. Tampak papan nama perusahaan terpampang jelas di dinding dekat meja resepsionis.
Baca Juga: Akseleran Diterpa Kasus Gagal Bayar, OJK telah Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi
Jika mengamati secara rinci, ruang tamu kantor PT PDB dipenuhi gambar proyek pesawat dan peralatan pertahanan lainnya. Terdapat, beberapa replika peluru dengan ukuran besar yang dipajang di ruang tamu. Ada juga beberapa foto yang memperlihatkan PT PDB mengikuti pameran.
Sebelumnya, Kontan juga sempat mendatangi kantor PT PPD yang berlokasi di kawasan Jakarta pada Kamis (3/7). PT PDB merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pinjaman sebesar Rp 59,04 miliar dan tercatat telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per 23 Juni 2025.
Berdasarkan pengamatan Kontan di lokasi, kantor PT PPD juga masih tampak beroperasi. Terlihat beberapa karyawan beraktivitas di kantor tersebut. Tampak juga papan nama perusahaan terpampang di depan kantor.
Saat ditemui Kontan, CEO PT PPD, berinisial AM, mengeklaim penyebab utama belum bisa mengembalikan pinjaman kepada Akseleran karena belum adanya pembayaran dari payor atau bowheer (pemilik proyek) atas beberapa pengerjaan proyek yang telah dilakukan.
"Jadi, kami itu memang banyak menjalankan proyek-proyek, baik tol hingga proyek pengadaan lahan. Kami sudah pada posisi mengejar setiap hari hingga setiap bulan kepada payor," katanya saat ditemui Kontan di Jakarta, Kamis (3/7).
Baca Juga: Cek Strategi Akseleran Selesaikan Masalah Gagal Bayar
AM mengatakan terakhir kali pihaknya mendanai proyek pada November 2024. Sejak saat itu, gagal bayar kepada Akseleran dan pihak bank mulai terjadi karena payor yang belum membayar kepada PT PPD sampai saat ini.
"Payor mengalami keterlambatan pembayaran kepada kami karena adanya beberapa proyek yang tertunda pembayarannya. Jadi, imbasnya ke kami dari masalah itu," ungkapnya.
AM menyampaikan sampai saat ini, pihaknya masih berupaya menerapkan sejumlah cara untuk mengembalikan pinjaman kepada Akseleran, termasuk terus menagih pembayaran kepada para payor.
Selanjutnya: Simak Contoh Perjanjian Waralaba yang Aman dan Legal untuk Berbisnis
Menarik Dibaca: Simak Contoh Perjanjian Waralaba yang Aman dan Legal untuk Berbisnis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News