Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat satu penyelenggara dari 100 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari satu perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 64,56 Triliun pada Mei 2024
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp 64,56 triliun. Adapun pencapaian pada Mei 2024 tumbuh sebesar 25,44% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat dalam kondisi terjaga. TWP90 pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,91%.
Adapun TWP90 pada Mei 2024 tercatat menurun dari posisi Mei 2023 yang sebesar 3,36%. Namun, posisi Mei 2024 meningkat jika dibandingkan dengan posisi April 2024 yang sebesar 2,79%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News