kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih penuh tantangan wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia


Senin, 02 Desember 2019 / 20:54 WIB
Masih penuh tantangan wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan Mesin Tunjangan Mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/12). Lima inisiatif bakal dilakukan Bank Indonesia (BI) guna mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

Danu Wicaksana, CEO PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) pengelola LinkAja menyatakan saat ini pihaknya juga tengah mengebut aspek interkoneksi dan interoperabilitas. Via QRIS, QR Code yang dihasilkan LinkAja kelak bakal bisa digunakan oleh patform pembayaran lainnya misalnya Go Pay, Ovo. Vice versa.

“Sekarang masih in progress, karena bisa membaca QR Code itu satu hal, bisa menyelesaikan transaksi itu hal lain lagi. Saat ini beberapa merchant kami memang sudah bisa transaksi multipaltform,” ujar Danu.

Adapula SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyatakan saat ini dari total 250.000 mesin EDC baru ada sekitar 50.000 mesin yang sudah sesuai QRIS.

“Butuh prose on site untuk menyesuaikan standar QRIS pada seluruh mesin EDC kami,” kata Thomas.

Baca Juga: BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay

Sebagai catatan, LinkAja merupakan integrasi dari uang elektronik empat bank pelat merah termasuk Bank Mandiri dengan uang elektronik milik Telkomsel yaitu TCash. Sehingga mesin edc bank-bank tersebut kelak bakal digunakan sebagai penghasil QR Code dinamis yang bisa digunakan bertransaksi via LinkAja.

Tak cuma bagi para pelaku domestik, standar QRIS juga mesti diterapkan bagi penerbit uang elektronik asing yang hendak beroperasi di Indonesia. Termasuk bagi Alipay dan WeChat Pay yang telah beroperasi.

Untuk tetap beroperasi, para penerbit asing ini mesti menggandeng bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 untuk melakukan proses penyelesaian transaksi alias settlement.

Per 1 Januari 2020 mendatang, mereka juga wajib menyesuaikan standar QRIS, jika tidak operasi akan dinilai ilegal oleh Bank Indoensia. Sayangnya, hingga bulan terakhir 2019, belum ada izin kerja sama yang diterbitkan Bank Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Sebelumnya ada lima bank kategori BUKU 4 yang tengah berproses mengajukan izin ini. Mereka adalah BRI, Bank Mandiri, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Namun, BNI dikabarkan membatalkan kerjasama, dan mengakhiri pilot project dengan Alipay dna WeChat Pay.

Baca Juga: Ancaman siber mengintai transaksi uang elektronik

Sedangkan Thomas, serta Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan mengafirmasi saat ini belum ada izin yang diterbitkan terkait kerjasama mereka dengan Alipay dan WeChat Pay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×