Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
Sedangkan inisiatif kedua yang dilakukan BI terkait pembayaran ritel. Sejak tahun lalu, BI telah meluncurkan ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Via GPN semua transaksi ritel domestik berbasis kartu maupun digital melalui QR Code mesti diproses pelaku lokal.
Ini bertujuan untuk menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas antar pelaku industri keuangan. Makanya sejumlah pelaku industri keuangan asing untuk dapat tetap beroperasi di Indonesia mesti menggandeng pelaku lokal.
Baca Juga: BI terus akselerasi pendalaman pasar keuangan
Pertengahan November lalu saat ditemui di Asia Pacific MasterCard Office, Singapura Co-President Asia Pacific MasterCard Ari Sarker menyatakan pihaknya mesti merekonfigurasikan bisnisnya di Indonesia akibat implementasi GPN.
“Implementasi GPN membuat kami merekonfigurasikan bisnis di Indonesia, Dan membuat kami bersemangat untuk menjadi bagian dari ekosistem pembayaran di Indonesia. Kami sudah menjalin kerjasama dengan Artajasa untuk berartisipasi dalam GPN,” katanya.
Agustus 2019 lalu, Mastercard telah menandatangani kerjasama dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis, pengelola ATM bersama. Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena bilang BI telah memberikan izin kerjasama kedua belah pihak. Saat ini, Mastercard dan Artajasa tengah menyiapkan proses implementasi.
Baca Juga: Berkontribusi melalui Kolaborasi dan Inovasi
Implementasi GPN juga disempurnakan dengan diluncurkannya QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada Agustus lalu sebagai standar implementasi transasksi digital berbasis QR Code. Targetnya mulai 1 Januari 2020, semua transaksi berbasis QR Code di Indonesia mesti sesuai QRIS.