Reporter: Christine Novita Nababan, Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) berencana menerapkan aturan loan to value (LTV) di perbankan syariah tidak menciutkan nyali para pelaku industri. Sejumlah pelaku industri meminta, sebaiknya aturan uang muka minimum di bisnis pembiayaan pemilikan rumah dan kendaraan bermotor tersebut dilakukan bertahap.
Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, mengungkapkan aturan LTV bisa memperlambat pertumbuhan bisnis perbankan syariah yang saat ini sedang merekah, terutama di sektor pembiayaan. Ujung-ujungnya, finance to deposit ratio (FDR) industri perbankan syariah bisa melorot.
Saat ini, uang muka pembiayaan pemilikan rumah dan kendaraan bermotor di bank syariah minimal 10%. "Jika langsung dipatok 30%, nasabah akan menahan daya beli.
Alhasil, pembiayaan tertahan dan dana pihak ketiga menumpuk. Saya kira, lebih bijak bila aturan ini dilakukan bertahap," imbuh Benny. Bank Mega Syariah masih menawarkan uang muka minimal 10% untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua lewat skema joint financing dengan multifinance.
Hingga separuh pertama 2012, kelompok usaha CT Corporation ini membukukan total pembiayaan Rp 4,57 triliun. Sebanyak 12% di antaranya mengalir ke sektor pembiayaan joint financing. Lini usaha ini tumbuh 60% menjadi Rp 571 miliar.
Presiden Direktur CIMB Niaga Arwin Rasyid menuturkan akan terjadi penurunan pembiayaan anak usahanya yaki CIMB Niaga Syariah.
Misalnya, setahun ini pertumbuhan bisa mencapai 100%. Karena aturan tersebut, pertumbuhan bisa merosot menjadi 70%.
Menurut dia, aturan itu positif karena menjaga kualitas pembiayaan bank syariah dari sisi non performing finance (NPF). "Kalau uang muka terlalu rendah kemudian ekonomi memburuk, NPF akan naik," kata Arwin.
Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin menuturkan, pengaturan ini akan merangsang bank syariah lebih hati-hati menyalurkan pembiayaan dan mengurangi NPF sektor konsumsi. "Dengan aturan ini akan ada seleksi nasabah," katanya.
OCBC NISP Syariah dan Bank Permata Syariah mengaku, tidak ada masalah dengan aturan baru BI itu. Toh, uang muka pembiayaan rumah unit usaha syariah OCBC NISP sebesar 20%. "Sasaran pasar kami kalangan menengah ke atas. Jadi, tidak perlu khawatir," terang Koko Rachmadi, Direktur Syariah OCBC NISP.
Seluruh pembiayaan OCBC NISP Syariah mengalir ke sektor perumahan. Per Juni 2012, pembiayaannya tercatat Rp 278 miliar atau melejit 274% dibanding Juni 2011.
Aset Bank Permata Syariah terkerek 146% year on year menjadi Rp 7,65 triliun pada Juni tahun ini. "Kami optimistis, dengan penerapan LTV di industri perbankan syariah tidak akan ada perlambatan pertumbuhan," kata Achmad Permana, Direktur Syariah Bank Permata.
Sebelumnya, Edy Setiadi, Direktur Eksekutif, Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan pihaknya mengkaji penerapan LTV di perbankan syariah untuk menyeimbangkan pembiayaan sektor konsumtif dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News