kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Masuk ke dalam daftar FinCEN, ini respons bank di tanah air


Selasa, 22 September 2020 / 14:48 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank swasta di Jakarta, Rabu (1/4). Sejumlah bank disebut dalam laporan investigasi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/04/2020.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Adapun Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja bilang saat ini pihaknya juga selalu mematuhi peraturan perundang-undangan ihwal pencucian uang maupun pembiayaan terorisme. 

Sebagai informasi ada 19 bank tanah air yang masuk dalam daftar FinCen. Daftar tersebut memuat total adanya 496 transaksi mencurigakan sejak 2013 hingga 201 dengan nilai total US$ 504,65 juta atau setara Rp 7,46 triliun. 

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat obligasi Bank OCBC NISP di level idAAA

Diperinci ada uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai US$ 218,4 juta, sedangkan uang keluar US$ 286,16 juta. 

Dari seluruh transaksi tersebut, semuanya bermuara keempat bank asal AS yaitu yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×