kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Masuk ke dalam daftar FinCEN, ini respons bank di tanah air


Selasa, 22 September 2020 / 14:48 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank swasta di Jakarta, Rabu (1/4). Sejumlah bank disebut dalam laporan investigasi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/04/2020.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Adapun Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja bilang saat ini pihaknya juga selalu mematuhi peraturan perundang-undangan ihwal pencucian uang maupun pembiayaan terorisme. 

Sebagai informasi ada 19 bank tanah air yang masuk dalam daftar FinCen. Daftar tersebut memuat total adanya 496 transaksi mencurigakan sejak 2013 hingga 201 dengan nilai total US$ 504,65 juta atau setara Rp 7,46 triliun. 

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat obligasi Bank OCBC NISP di level idAAA

Diperinci ada uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai US$ 218,4 juta, sedangkan uang keluar US$ 286,16 juta. 

Dari seluruh transaksi tersebut, semuanya bermuara keempat bank asal AS yaitu yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×