kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Masuk pengawasan normal, bank wajib buat rencana


Senin, 10 Juni 2013 / 07:29 WIB
Masuk pengawasan normal, bank wajib buat rencana
ILUSTRASI. Telur ayam. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dessy Rosalina, Nina Dwiantika, Feri Kristianto | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewaspadai setiap nacaman yang bisa mempengaruhi kesehatan bank. Karena itu, BI mewajibkan bank membuat rencana aksi (action plan) meski bank itu masuk pengawasan normal. Bank yang masuk pengawasan normal memiliki kriteria modal, rasio kredit bermasalah, dan tingkat kesehatan mendekati kriteria bank dalam pengawasan intensif.

BI perlu mengingatkan kalangan perbankan lantaran muncul kabar di tengah masyarakat tentang tiga bank berstatus dalam pengawasan intensif. Otoritas perbankan menduga, informasi bank bermasalah tersebut bersumber dari Laporan Pengawasan Perbankan 2012. Di laporan yang dirilis 28 Mei lalu itu, BI menyebut selama 2012, ada 106 bank masuk status pengawasan normal dan tiga bank dalam pengawasan intensif. Tapi BI tak menyebut identitas ketiga bank itu.

Yang pasti, "Masalah tiga bank itu sudah berhasil ditindaklanjuti dan tidak lagi masuk dalam pengawasan intensif," tutur Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah.

Di luar persoalan itu, BI punya parameter bagi bank yang berpotensi mengalami gangguan kelangsungan usaha. Misalnya, bank itu memiliki kredit yang didominasi hasil restrukturisasi kredit macet, rasio kredit bermasalah atau net performing loan (NPL) pada level 4% atau mendekati 5%, dan kreditnya hanya terkonsentrasi pada satu bidang.

Namun, bank sentral tak memberikan tenggat waktu bagi bank yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha untuk memperbaiki kinerjanya. Sebab, batas waktu penyelesaian hanya berlaku bagi bank yang masuk pengawasan intensif selama satu tahun dan pengawasan khusus selama tiga bulan.

Difi bilang, bank yang hanya fokus ke satu jenis kredit harus memiliki alternatif kredit lainnya. Jika hanya menggelontorkan kredit pada satu jenis kemudian sektor ini bergejolak, bank itu berpotensi kolaps. Pada 2008, ada beberapa bank yang hanya masuk ke sektor komoditas dan ketika harga komoditas anjlok, bank-bank ini bermasalah. Misalnya NPL-nya melonjak.

Jika bank yang salah satu rasionya mendekati parameter itu, BI meminta bank untuk menyampaikan langkah perbaikan. Sebelum meminta bank menyampaikan action plan, BI melakukan prudential meeting yang menjelaskan kondisi mereka dalam bahaya. "Misalnya CAR bank langsung anjlok, maka mereka harus menyuntikan modal agar tetap kuat," ucapnya.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Heru Sukanto, mengemukakan, setengah atau 55% portofolio kredit Agro memang mengucur ke sektor agribisnis khususnya UMKM. Tapi, sisanya mengucur ke jenis perdagangan, multifinance, dan KPR. Menurut dia, porsi itu mampu menjaga risiko kredit karena meski portofolio agribisnis besar, cabang sektornya berbeda. Seperti kredit untuk sektor karet, tebu, kopi dan coklat. "Komoditas itu tidak semua langsung bergejolak," terangnya.

Bank Pundi Indonesia adalah contoh banyak yang mayoritas kreditnya atau hampir 90% mengalir ke kredit mikro, sedangkan sisanya untuk kredit komersial. Namun, Bank Pundi tidak khawatir karena pasar kredit mikro masih luas meski risiko sektor kredit kelas bawah ini tinggi. Direktur Utama Bank Pundi Gandi G. Putra Ismail, bilang, pihaknya berencana menambah segmen kredit baru di luar mikro, yakni kredit menengah. Tapi, saat ini masih tahap perizinan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×