kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mau daftar LKM? Ini caranya


Minggu, 03 Mei 2015 / 14:47 WIB
Mau daftar LKM? Ini caranya


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Sesuai Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan turunannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku untuk mendaftarkan kegiatan usaha mereka. Sosialisasi terus dilakukan agar LKM terdaftar dan terawasi oleh OJK serta memperoleh kejelasan hukum.

Pasalnya, menurut naskah akademis perumusan UU LKM oleh DPR, ada 670.000 LKM dari tingkat desa hingga kabupaten. OJK sendiri mencatat, ada sekitar 19.334 LKM. Persoalannya, LKM ini tidak cuma menyalurkan kredit mikro ke masyarakat, tetapi juga menghimpun dana masyarakat. Akan menjadi bumerang bagi masyarakat apabila tidak diawasi.

Harsbur Peridia, Kepala Bagian Pengembangan LKM Direktorat LKM OJK menegaskan, apabila sampai tenggat waktu 8 Januari 2016 belum ada LKM yang mendaftarkan usaha mereka, OJK akan menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan. "Terutama, bagi LKM yang menghimpun dana masyarakat," ujarnya, akhir pekan lalu.

Nah, untuk menghindari hal tersebut, UU mensyaratkan LKM harus memperoleh izin usaha dari OJK. Bentuk badan hukum LKM sendiri boleh berstatus PT atau pun koperasi. Adapun, kegiatan yang dilakukan LKM nantinya tidak terbatas pada pembiayaan mikro dan pengelolaan simpanan, tetapi juga jasa konsultasi pengembangan usaha.

OJK sendiri membuka dua jalur perizinan, yakni perizinan LKM baru dan pengukuhan LKM bagi yang telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015. Perizinan LKM baru ini dibuka sejak 8 Januari 2015 dan tak terbatas waktu. Sementara, pengukuhan LKM diberi tenggat waktus selama satu tahun sejak dibuka awal tahun ini.

Untuk perizinan LKM baru, pertama, permohonan disampaikan lewat kantor regional OJK. Kedua, melengkapi dokumen permohonan, seperti akta pendirian PT/koperasi, daftar susunan direksi dan komisaris, atau dewan pengawas syariah. Ketiga, mencantumkan rincian data pemegang saham.

Keempat, menyampaikan struktur organisasi dan kepengurusan, sistem dan prosedur kerja dan kelima, menyampaikan rencana kerja untuk dua tahun pertama yang memuat data mengenai jumlah lembaga keuangan mikro lainnya pada wilayah kerja yang bersangkutan, proyeksi simpanan dan pembiayaan, potensi, serta proyeksi posisi keuangan.

Keenam, fotokopi pelunasan modal disetor atau simpanan pokok atau simpanan wajib dan hibah atas nama PT/koperasi yang bersangkutan. Ketujuh, bukti kesiapan operasional, antara lain aset tetap, bukti kepemilikan kantor, dan contoh formulir yang digunakan untuk operasional. Terakhir, surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham.

"OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar. LKM yang mendapat izin usaha dari OJK, wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan," terang Harsbur.

Sementara, untuk permohonan izin LKM melalui pengukuhan, OJK mensyaratkan, pertama, telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015 sebagai bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, badan kredit desa, badan kredit kecamatan, lembaga perkreditan kecamatan, bank karya produksi desa, badan usaha kredit pedesaan, baitul maal wa tamwil, atau lembaga lain yang dipersamakan.

Kedua, menyampaikan permohonan izin melalui kantor regional OJK. Ketiga, melengkapi dokumen permohonan izin sebagaimana perizinan baru, kecuali rencana kerja untuk dua tahun pertama dan surat pernyataan terkait setoran modal dan bukti pelunasan modal disetor. Namun, mereka wajib menyampaikan proyeksi laporan keuangan dan dalam dua tahun terakhir.

"LKM yang telah mendapatkan izin pengukuhan wajib memenuhi ketentuan kepemilikan paling lama 5 tahun dan kewajiban pemenuhan ketentuan tentang kepemilikan, seperti berbadan hukum PT, sahamnya dimiliki 60% oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa dan sisanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau koperasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×