kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pendaftaran LKM sepi peminat, ini alasannya!


Minggu, 03 Mei 2015 / 12:59 WIB
Pendaftaran LKM sepi peminat, ini alasannya!
ILUSTRASI. Keuangan Syariah.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Sosialisasi pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai salah satu pelaksanaan dari undang-undang terkait dan aturan turunannya oleh Otoritas Jasa Keuangan masih belum membuahkan hasil. Padahal, pendaftaran usaha sudah dibuka sejak awal tahun. Bahkan, OJK pun telah menyambangi 21 provinsi untuk menjemput bola. Kenapa?

Saiful Arif, Ketua Koperasi Syariah Kesejahteraan Ummat membeberkan, sebelum mendaftarkan diri ke OJK, LKM diwajibkan berbadan usaha sebagai PT. "Nah, untuk menjadi PT ini ada biaya notaris, pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Biayanya paling sedikit Rp 2,8 juta. Bagi LKM, biaya ini tidaklah murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Selain itu, sambung dia, pelaku usaha LKM tidak melihat adanya keuntungan yang diperoleh dari perizinan atau pengukuhan yang mereka lakukan selain kejelasan status hukum atau legalitas. "Toh, saat ini kami sudah memperoleh kepercayaan masyarakat di lingkungan kegiatan usaha kami," terang dia.

Alasan lainnya, belum adanya petunjuk pelaksanaan dari UU dan aturan turunannya. Selain itu, belum ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan para nasabah. Padahal, ini merupakan nilai tambah untuk memupuk kepercayaan masyarakat terhadap LKM.

Sampai saat ini, Saiful mengaku, Koperasi Syariah Kesejahteraan Ummat, belum berniat berganti baju menjadi PT dan mendaftarkan diri menjadi LKM. Meskipun, modal yang dikantonginya telah mencapai Rp 1,5 miliar.

Asal tahu saja, selain berganti baju menjadi PT, OJK mensyaratkan LKM tingkat desa/kelurahan bermodal paling sedikit Rp 50 juta, tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta dan tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 500 juta.

Kepemilikan saham tersebut paling sedikit 60% oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan. Sedangkan sisanya 40% saham dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau koperasi.

"Seharusnya ada semacam insentif dari OJK kepada LKM terkait biaya notaris ini. Selain itu, kami juga dibantu dalam mencari pendanaan, seperti dorongan pendanaan dari bank atau institusi keuangan lainnya dalam bentuk linkage program, termasuk juga pendampingan," tutur dia.

Harsbur Peridia, Kepala Bagian Pengembangan LKM Direktorat LKM OJK menjelaskan, biaya notaris merupakan salah satu syarat pembentukan PT dari Kemkumham. OJK tidak memberikan insentif untuk itu. "Pilihan perizinan atau pengukuhan LKM adalah menjadi PT atau koperasi," pungkasnya.

Dalam UU dan aturan turunannya, jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 8 Januari 2016 mendatang, LKM yang belum mendaftarkan usahanya akan dikenakan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan usaha, terutama dalam menghimpun dana masyarakat.

Berdasarkan naskah akademik saat perumusan UU LKM, DPR mensinyalir ada sekitar 670.000 LKM dari tingkat desa hingga kabupaten. OJK sendiri mencatat, ada sekitarĀ 19.334 LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×