kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Duh, belum ada LKM mendaftarkan usahanya


Jumat, 13 Maret 2015 / 13:13 WIB
Duh, belum ada LKM mendaftarkan usahanya
ILUSTRASI. 4 Posisi Seks Terbaik untuk Orang dengan Masalah Pernapasan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sosialisasi pendaftaran usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai salah satu pelaksanaan dari undang-undang terkait dan aturan turunannya oleh Otoritas Jasa Keuangan belum membuahkan hasil. Meski telah menyambangi 21 provinsi, belum ada LKM yang secara mandiri mendaftarkan usaha mereka hingga hari ini.

"Kami sudah mendatangi pemerintah-pemerintah daerahnya untuk sosialisasi. Tetapi, sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri. Kami tunggu, paling lambat 8 Januari 2016 sudah harus memiliki izin usaha atau mereka harus menutup usahanya," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/3).

Sepi peminat pendaftaran ini bisa jadi karena pelaku usaha LKM belum mendapatkan informasi secara terperinci terkait aturan pelaksanaannya. Bisa juga lantaran tenggat waktu pendaftaran masih cukup lama, sehingga mengulur-ngulur waktu.

OJK, lanjut Firdaus, tidak akan berhenti mengumandangkan UU LKM ini untuk menertibkan ladang bisnis simpan pinjam usaha skala mikro tersebut. Pasalnya, meski skala bisnisnya kecil, namun naskah akademik menyebut terdapat 670.000 LKM dari tingkat desa hingga kabupaten. 

"Meski belum ada yang mendaftarkan usaha LKM mereka, berdasarkan kunjungan kami, ada beberapa yang tengah mempersiapkan diri. Nanti, kami akan meluncurkan perizinan nasional untuk LKM pada April atau Mei 2015 ini," imbuh dia.

Pendaftaran usaha LKM lahir dari POJK soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Peraturan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2015. Mengacu pada ketentuan tersebut, LKM harus berbentuk badan hukum koperasi atau PT.

Apabila berbentuk PT, pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah setempat harus memiliki 60% sahamnya. Kemudian, pemilik boleh menentukan kegiatan usahanya, apakah konvensional atau syariah. LKM wilayah desa wajib bermodal Rp 50 juta. Sementara, LKM tingkat kecamatan harus memiliki modal minimal Rp 100 juta dan Rp 500 juta untuk LKM tingkat kabupaten.

Kegiatan usaha LKM sendiri, yakni pengelolaan simpanan, pinjaman atau pembiayaan skala mikro dan jasa konsultasi pengembangan usaha. Ke depan, LKM ini diharapkan menjadi kepanjangan tangan bank sebagai agen branchless, memasarkan asuransi mikro dan reksa dana. "Pendaftaran usaha LKM ini gratis, kami mengimbau seluruh LKM memiliki izin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×