kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mau Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah? Berikut Syarat & Ketentuannya dari Pegadaian


Sabtu, 03 Februari 2024 / 14:37 WIB
Mau Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah? Berikut Syarat & Ketentuannya dari Pegadaian
ILUSTRASI. Kontan - BRI Ultra Mikro Kilas Online. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang Pegadaian di Jakarta, Rabu (9/11). PT Pegadaian menyatakan nasabahnya mengalami kenaikan per Oktober naik hingga 70% dari 117 ribu di Oktober 2021 menjadi 199 ribu per Oktober 2022. Sedangkan nilai pembiayaan secara year on year (YoY) juga naik mencapai 87% dari Rp 742 miliar menjadi Rp 1,38 triliun.KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), gadai atau istilah familiarnya “sekolahin barang berharga” menjadi salah satu pilihan untuk menambah dana guna mengembangkan usahanya. Kebutuhan dana itu pun direspons perusahaan atau lembaga keuangan, salah satunya PT Pegadaian. Perusahaan berpelat merah tersebut melayani berbagai pembiayaan atau pinjaman dalam berbagai layanan, salah satunya Gadai Sertifikat.

Berdasarkan laporan keuangan, layanan gadai sertifikat di Pegadaian mengalami peningkatan sebesar 5,32% year on year (YoY) per Oktober 2023. "Secara YoY tren gadai sertifikat di Pegadaian mengalami peningkatan sebesar 5,32% per Oktober 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 521,3 juta menjadi 549 juta," kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono kepada Tim KONTAN, November 2023 lalu.

Dikutip dalam laman resmi Pegadaian, layanan Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Keuntungannya!

Yudi menjelaskan, nasabah bisa mendapatkan pendanaan hingga Rp200 juta dalam layanan Gadai Sertifikat. "Untuk dana segar yang bisa diterima oleh nasabah antara Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan mu'nah (biaya pemeliharaan) per bulan sebesar 0,70% x taksiran. Adapun tenor yang tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan," tutur Yudi.

Yudi menambahkan, Pegadaian memberikan kemudahan nasabah untuk mengajukan pendanaan dengan beberapa persyaratan. Pertama, nasabah perlu mengajukan pembiayaan Gadai Sertifikat. Selanjutnya, Yudi mengatakan pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja oleh analis.

Setelah pejabat berwenang memberikan persetujuan, selanjutnya dilakukan pencairan pinjaman di kantor cabang atau gerai (outlet) Pegadaian. Setelah dana cair, nasabah berkewajiban untuk mengangsur tiap bulan. Kemudian dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan fitur pembayaran bervariasi.

Yudi mengatakan, selain proses pengajuan yang mudah, layanan Gadai Sertifikat juga sudah sesuai Fatwa DSN-MUI. Kelebihan tersebut tentu bermanfaat bagi nasabah yang ingin menghindari riba.

Nasabah harus menyiapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta. Jika nasabah punya usaha, siapkan bukti atau surat keterangan usaha.

Adapun usia minimal pemberi gadai (rahin) 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

Sedangkan bagi pengusaha mikro dapat menggadai jika usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat serta sah secara hukum.

Untuk karyawan, telah menjadi pegawai minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal satu tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI. Bagi pensiunan, Pegadaian memberi syarat berupa penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. Untuk nasabah profesional formal, Pegadaian memberi syarat berupa izin praktik kerja dan telah berjalan minimal satu tahun.

Lebih lanjut bagi profesional nonformal, syarat Gadai Sertifikat ialah tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syarat jaminannya tanah tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau, status tanah tidak terblokir/bermasalah, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Selanjutnya, apabila jaminan berupa tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya ialah memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta. Kemudian memiliki bukti bayar PBB tahun terakhir. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

Baca Juga: Lewat Pegadaian, BRI Bantu UMKM dengan Pembiayaan Usaha Syariah

Kemudian, jarak minimal 20 meter dari sistem saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET. Lokasi tanah bangunan bukan di daerah banjir dalam dua tahun terakhir. Lalu tidak berada di jalur hijau, tidak dalam sengketa hukum. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×