kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN


Rabu, 06 April 2016 / 16:25 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN).

Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017.

Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.

Kemudian, baru satu perusahaan yang terbilang aman pada tahun ini, karena porsinya sudah di atas 20%, namun masih di bawah 30%. Praktis hanya sepuluh perusahaan yang terbilang aman sampai tahun depan, karena porsi investasi di SBN sudah melebihi 20%.

Kondisi di asuransi umum tak jauh beda. Dalam aturannya, porsi investasi di SBN minimal harus 10% di tahun 2016. Lalu, kewajibannya meningkat lagi jadi 20% per akhir Desember tahun depan.

Dari 82 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang didata regulator, sebanyak 67 perusahaan penempatan investasinya di SBN masih di bawah 10%. Lalu ada tujuh perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintahnya sudah diatas 10%, tapi masih di bawah 20%.

Praktis baru delapan perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintah sudah di atas 20%, sehingga tergolong aman untuk bisa memenuhi aturan di atas sampai akhir tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×