kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN


Rabu, 06 April 2016 / 16:25 WIB
Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN).

Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017.

Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.

Kemudian, baru satu perusahaan yang terbilang aman pada tahun ini, karena porsinya sudah di atas 20%, namun masih di bawah 30%. Praktis hanya sepuluh perusahaan yang terbilang aman sampai tahun depan, karena porsi investasi di SBN sudah melebihi 20%.

Kondisi di asuransi umum tak jauh beda. Dalam aturannya, porsi investasi di SBN minimal harus 10% di tahun 2016. Lalu, kewajibannya meningkat lagi jadi 20% per akhir Desember tahun depan.

Dari 82 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang didata regulator, sebanyak 67 perusahaan penempatan investasinya di SBN masih di bawah 10%. Lalu ada tujuh perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintahnya sudah diatas 10%, tapi masih di bawah 20%.

Praktis baru delapan perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintah sudah di atas 20%, sehingga tergolong aman untuk bisa memenuhi aturan di atas sampai akhir tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×