kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.789   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.902   -20,31   -0,26%
  • KOMPAS100 1.106   -1,17   -0,11%
  • LQ45 807   0,81   0,10%
  • ISSI 279   0,29   0,10%
  • IDX30 423   1,72   0,41%
  • IDXHIDIV20 508   2,27   0,45%
  • IDX80 124   0,44   0,36%
  • IDXV30 137   2,02   1,49%
  • IDXQ30 138   0,31   0,22%

Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN


Rabu, 06 April 2016 / 16:25 WIB
Mayoritas asuransi belum penuhi aturan SBN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN).

Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017.

Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.

Kemudian, baru satu perusahaan yang terbilang aman pada tahun ini, karena porsinya sudah di atas 20%, namun masih di bawah 30%. Praktis hanya sepuluh perusahaan yang terbilang aman sampai tahun depan, karena porsi investasi di SBN sudah melebihi 20%.

Kondisi di asuransi umum tak jauh beda. Dalam aturannya, porsi investasi di SBN minimal harus 10% di tahun 2016. Lalu, kewajibannya meningkat lagi jadi 20% per akhir Desember tahun depan.

Dari 82 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang didata regulator, sebanyak 67 perusahaan penempatan investasinya di SBN masih di bawah 10%. Lalu ada tujuh perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintahnya sudah diatas 10%, tapi masih di bawah 20%.

Praktis baru delapan perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintah sudah di atas 20%, sehingga tergolong aman untuk bisa memenuhi aturan di atas sampai akhir tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×