Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Mayoritas perusahaan asuransi masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk memenuhi aturan yang tertulis dalam POJK nomor 1 tahun 2016. Pasalnya, masih banyak pemain baru yang porsi investasinya kecil di surat berharga negara (SBN).
Aturan itu menyebut, pemain asuransi jiwa minimal harus menempatkan 20% dana investasi di SBN, lalu meningkat jadi 30% di akhir 2017.
Berdasarkan catatan OJK, pada penghujung 2015, masih terdapat 39 perusahaan yang porsi investasi di keranjang SBN di bawah 20%. Artinya, masih ada 78% dari total 50 perusahaan asuransi jiwa yang belum aman untuk memenuhi kewajiban tahun ini.
Kemudian, baru satu perusahaan yang terbilang aman pada tahun ini, karena porsinya sudah di atas 20%, namun masih di bawah 30%. Praktis hanya sepuluh perusahaan yang terbilang aman sampai tahun depan, karena porsi investasi di SBN sudah melebihi 20%.
Kondisi di asuransi umum tak jauh beda. Dalam aturannya, porsi investasi di SBN minimal harus 10% di tahun 2016. Lalu, kewajibannya meningkat lagi jadi 20% per akhir Desember tahun depan.
Dari 82 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang didata regulator, sebanyak 67 perusahaan penempatan investasinya di SBN masih di bawah 10%. Lalu ada tujuh perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintahnya sudah diatas 10%, tapi masih di bawah 20%.
Praktis baru delapan perusahaan yang porsi investasi di surat utang pemerintah sudah di atas 20%, sehingga tergolong aman untuk bisa memenuhi aturan di atas sampai akhir tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News