kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Mayoritas bank akan tetapkan bunga 2,25% pada Juli


Selasa, 17 Januari 2017 / 16:45 WIB
Mayoritas bank akan tetapkan bunga 2,25% pada Juli


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank masih memiliki waktu enam bulan untuk menerapkan bunga kartu kredit sebesar 2,25% dari sebelumnya 2,95%. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha mengatakan, hampir sebagian besar bank pemain bisnis kartu kredit akan menerapkan bunga 2,25% pada Juli 2017.

“Kalaupun ada itu adalah keputusan masing-masing bank tersebut,” katanya, Selasa (17/1). Di samping itu, sambil menunggu tenggat waktu, perbankan akan melakukan sosialisasi kepada pemegang kartu atau masyarakat bahwa bank akan memberikan bunga kartu kredit yang rendah pada semester II-2017 nanti.

Steve bilang, bisnis kartu kredit di tahun 2017 tak banyak berubah seperti di tahun 2016. AKKI memprediksi pertumbuhan jumlah kartu hanya 3%. Sedangkan pertumbuhan volume transaksi dan nilai transaksi pada kartu kredit sekitar 5% di tahun ini.

Informasi saja, kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada SE tersebut, paling lambat enam bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, penerbit kartu kredit wajib menerapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh BI sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun. Batas maksimum bunga kartu kredit wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×