kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mayoritas kreditur setujui rencana perdamaian, Duniatex bayar utang selama 15 tahun


Rabu, 24 Juni 2020 / 04:00 WIB
Mayoritas kreditur setujui rencana perdamaian, Duniatex bayar utang selama 15 tahun


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Duniatex grup segera berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6), sementara pengesahan homologasi akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (26/6) mendatang.

“Mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan) setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Baca Juga: Akibat pandemi Covid-19, Duniatex dapat keringanan restrukturisasi kredit

Proses PKPU mesti dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Peindustrian Damai alias Damaitex.

Perkara Duniatex mulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.

Dalam proses PKPU, total tagihan kepada enam entitas Duniatex tersebut mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Perinciannya 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar.

Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam upaya perumusan skema restrukturisasi dalam PKPU menjelaskan, seluruh tagihan akan ditunaikan Duniatex tanpa ada aksi penjualan aset maupun investor anyar alias berasal dari operasional.

Maklum jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, hingga 15 tahun. Meski demikian ia bilang ada sejumlah aset pribadi Bos Duniatex Sumitro yang dijual untuk menambah modal kerja perseroan.

“Untuk obligasi DMDT senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. US$ 150 juta pertama akan dibayar pada 8 tahun setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5%. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%,” ungkapnya.

Adapun untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok per masing masing-masing debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah.

Baca Juga: Mayoritas kreditur sepakati rencana perdamaian, PKPU Duniatex berakhir damai

“Sementara untuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) paling lama utang dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap,” katanya.

Asal tahu dengan nilai utang yang besar sejumlah bank besar juga ikut terseret dalam perkara ini. Misalnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Adapun piutang terbesar berasal dari Lembaga Pembiayan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank dengan eksposur kredit mencapai Rp 3,04 triliun.

Pasca homologasi, Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengaku akan terus memantau proses pembayaran kewajiban Duniatex.

Asal tahu, para kreditur memiliki kans untuk membatalkan putusan homologasi jika debitur kembali mangkir menunaikan kesepakatan restrukturisasi. Jika pembatalan homologasi diterima pengadilan, debitur serta merta dinyatakan pailit.

“Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian Duniatex. Selanjutnya, kami bersama debitur akan terus memantau agar restrukturisasi berjalan dengan baik,” ungkap Agus kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×