kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mega Insurance: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Masih Ikuti Kendaraan Konvensional


Rabu, 27 Maret 2024 / 07:39 WIB
Mega Insurance: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Masih Ikuti Kendaraan Konvensional
ILUSTRASI. Mega Insurance bilang premi yang ditetapkan untuk kendaraan listrik masih mengikuti kendaraan konvensional yang diatur OJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) telah menyediakan asuransi kendaraan listrik. Namun, President Director Mega Insurance Tomy Ferdiansah menyebut, premi yang ditetapkan masih mengikuti kendaraan konvensional yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Asuransi kendaraan listrik kami sudah ada dan masih memakai tarif OJK dengan beberapa hal yang disesuaikan," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Tomy menyatakan Mega Insurance juga menerapkan sistem klaim kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional. Selain itu, Tomy berharap OJK selaku regulator bisa mengatur mengenai premi kendaraan listrik. Sebab, dia khawatir dengan baterai kendaraan listrik. Saat ini, preminya juga dibedakan menyesuaikan jenis baterai. 

"Kami juga sudah cek di bengkel jika terjadi kerusakan dan sebagainya, ternyata sama dengan mobil konvensional, tetapi yang membedakan hanya baterainya saja. Jika terjadi kecelakaan, posisi baterai di bawah, sehingga tak langsung otomatis memengaruhi kendaraan," katanya.

Baca Juga: Klaim Asuransi Harta Benda Terkerek Banyaknya Bencana Alam

Mengenai proyeksi, Tomy menyampaikan makin hari asuransi kendaraan listrik makin meningkat seiring dengan adanya beragam merek kendaraan listrik yang masuk Indonesia, seperti Wuling hingga BYD. 

Sebelumnya, OJK menyatakan saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. 

"Saat ini, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi, khususnya bagi kendaraan listrik. Selain itu, berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (6/3).

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×