Reporter: Avanty Nurdiana, Shifa Nur Fadila, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi, juga menawarkan produk pendanaan yang sekaligus juga memberi pendampingan.
Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar.
Di antaranya adalah Aceh, Padang dan Nusa Tenggara Barat. Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menyebut, perkembangan Mekaar dengan skema syariah ini cukup mendominasi. “Sampai saat ini, skema syariah PNM telah mencapai 73%, sisanya konvensional,” terang dia.
Baca Juga: Berkat Pendampingan BRI, Pebisnis UMKM Pujon Kidul Raup Omzet Maksimal
Pada periode Januari hingga November 2023 porsi pembiayaan syariah PNM telah memfasilitasi 11.044.183 nasabah. Artinya mayoritas pembiayaan PNM telah menggunakan konsep syariah.
Layanan pembiayaan Mekaar Syariah menurut Dodot sama seperti Mekaar konvensional. Perbedaannya hanya pada akad syariah yang dipergunakan. Pertemuan kelompok mingguan tetap dilakukan.
Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam, sehingga pertemuan mingguan wajib dilakukan dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer Mekaar Syariah hingga janji bersama. Nasabah Mekaar Syariah juga diwajibkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan syariat islam.
Baca Juga: Tak Hanya Dapat Pinjaman Modal, Ini Deretan Pelatihan ULaMM PNM Untuk Buka Usaha
Pembiayaan ini bisa diperoleh oleh nasabah yang sudah memiliki usaha. Kalau nasabah belum memiliki usaha, ia harus bisa menjamin segera menjalankan usaha setelah mendapat pembiayaan. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah, nasabah penerima pinjaman juga menjadi pemberi sedekah.
Anda tertarik mendapat pembiayaan Mekaar Syariah? Begini persyaratan yang harus Anda penuhi:
- Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera
- Usia 18 – 63 tahun
- Menyetorkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin
- Jika KTP berbeda dengan domisili harus memiliki surat keterangan domisili
- Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama
- Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab)
- Total margin tahunan: 25%
- Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah
- Tenor maksimal: 50 minggu angsuran
- Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha
- Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan)
- Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan
- Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News