kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Mekaar Syariah, Solusi Pendanaan Syariah Bagi Segmen Ultra Mikro dari PNM


Kamis, 04 Januari 2024 / 17:11 WIB
Mekaar Syariah, Solusi Pendanaan Syariah Bagi Segmen Ultra Mikro dari PNM
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Avanty Nurdiana, Shifa Nur Fadila, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi, juga menawarkan produk pendanaan yang sekaligus juga memberi pendampingan.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar.

Di antaranya adalah Aceh, Padang dan Nusa Tenggara Barat. Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menyebut, perkembangan Mekaar dengan skema syariah ini cukup mendominasi. “Sampai saat ini, skema syariah PNM telah mencapai 73%, sisanya konvensional,” terang dia. 

Baca Juga: Berkat Pendampingan BRI, Pebisnis UMKM Pujon Kidul Raup Omzet Maksimal

Pada periode Januari hingga November 2023 porsi pembiayaan syariah PNM telah memfasilitasi 11.044.183 nasabah. Artinya mayoritas pembiayaan PNM telah menggunakan konsep syariah.

Layanan pembiayaan Mekaar Syariah menurut Dodot sama seperti Mekaar konvensional. Perbedaannya hanya pada akad syariah yang dipergunakan. Pertemuan kelompok mingguan tetap dilakukan.

Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam, sehingga pertemuan mingguan wajib dilakukan dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer Mekaar Syariah hingga janji bersama. Nasabah Mekaar Syariah juga diwajibkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga: Tak Hanya Dapat Pinjaman Modal, Ini Deretan Pelatihan ULaMM PNM Untuk Buka Usaha

Pembiayaan ini bisa diperoleh oleh nasabah yang sudah memiliki usaha. Kalau nasabah belum memiliki usaha, ia harus bisa menjamin segera menjalankan usaha setelah mendapat pembiayaan. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah, nasabah penerima pinjaman juga menjadi pemberi sedekah.

Anda tertarik mendapat pembiayaan Mekaar Syariah? Begini persyaratan yang harus Anda penuhi:

  1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera
  2. Usia 18 – 63 tahun
  3. Menyetorkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin
  5. Jika KTP berbeda dengan domisili harus memiliki surat keterangan domisili
  6. Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama
  7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab)
  8. Total margin tahunan: 25%
  9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen)  dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah
  10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran
  11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha
  12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan)
  13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan
  14. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×