kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Melanggar sejumlah aturan, OJK bekukan PT Modal Nusantara Ventura


Jumat, 25 Januari 2019 / 10:27 WIB
Melanggar sejumlah aturan, OJK bekukan PT Modal Nusantara Ventura


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena melanggar sejumlah aturan. Pembekuan ini sesuai dengan surat OJK tanggal 8 Januari 2019.

Beberapa peraturan yang dilanggar adalah, pertama, perusahaan tidak mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi administrasi dan pembukuan, analisis kelayakan usaha, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan keuangan, pengelolaan portofolio investasi, dan penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Perusahaan juga tidak melengkapi struktur organisasi tersebut dengan susunan personalia, uraian tugas wewenang, tanggungjawab, dan prosedur kerja secara tertulis.

Kedua, perusahaan tidak menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi tenaga kerja. Ketiga, perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keempat, perusahan tidak menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Kelima, perusahaan melanggar aturan yang mewajibkan investment and financing to asset ratio (IFAR) minimal sebesar 40%.

Keenam, perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Ketujuh, perusahaan melanggar aturan yang mewajibkan perusahaan untuk rasio ekuitas terhadap modal yang disetor paling rendah 30%.

Kedelapan, perusahaan tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan OJK. Dengan pembekuan kegiatan usaha ini, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×