Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka pada kasus Asabri. Tujuh berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan seperti berkas Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama Asabri periode 2011 - 2016), Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016 - 2020) dan Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014).
Kemudian ada Hari Setiono (Direktur Asabri 2013 - 2019), Ilham W Siregar (Kadiv Investasi Asabri 2012 - 2017), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Sementara berkas tersangka lain, seperti Benny Tjokrosaputro (Direktur Hanson Internasional) dan Heru Hidayat (Direktur Trada Alam Minera) sedang dilengkapi oleh penyidik.
Baca Juga: Melihat kinerja sejumlah emiten penambang emas di kuartal I, mana yang paling moncer?
Awalnya, dugaan korupsi asuransi pelat merah ini pada 2012-2019. Pada saat itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi.
Modus yang dilakukan adalah dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga orang tersebut. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak tersebut atas kesepakatan direksi seakan saham-saham itu bernilai tinggi dan likuid.