kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melebihi Jiwasraya, kerugiaan kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun


Senin, 31 Mei 2021 / 15:55 WIB
Melebihi Jiwasraya, kerugiaan kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Asabri.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, transaksi yang dilakukan hanya bersifat semu dan menguntungkan tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri merugi karena saham-saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan. 

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dan dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

"Pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan MI dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Leonard. 

Baca Juga: Kejaksaan sebut nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun

Atas hal itu, perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Berkas lengkap, tujuh tersangka kasus Asabri segera disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×