kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin


Selasa, 01 Juni 2021 / 14:33 WIB
Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. Oleh karena itu, Bosowa dilarang  memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun. 

Berdasarkan putusan OJK tersebut, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. 

Baca Juga: Eximbank beri pelatihan sertifikasi bagi petani di kawasan Agrowisata Ijen Banyuwangi

Alhasil, KB Kookmin menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada tahun 2020. Kookmin kembali menambah modal lewat private placement dengan menerbitkan saham seri B sebanyak 22,24 miliar. Sehingga kepemilikannya menjadi jadi 67%, sedangkan Bosowa terdilusi jadi 12%.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pada 18 Januari 2021, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan keputusan terkait penilaian tidak lulus untuk Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin. 

OJK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.  Bosowa mengajukan upaya banding lagi  namun pada 24 Mei 2021 upaya banding tersebut ditolak PTTUN.

Selanjutnya: Bank tak terapkan SISMONTAVAR dalam transaksi valas terhadap rupiah bisa kena sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×