kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin


Selasa, 01 Juni 2021 / 14:33 WIB
Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penambahan modal PT KB Bukopin Tbk yang ditandai aksi saling gugat antara PT Bosowa Corporindo dan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Bosowa terhadap OJK. 

Berdasarkan data salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, pengadilan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK  Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. 

Dengan begitu, PTTUN mengatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tetap sah. "Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," tulis putusan tersebut seperti  dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/6). 

Baca Juga: PTTUN kabulkan banding OJK atas gugatan Bosowa, ini kata ekonom

Saat ini, Bank Bukopin sudah dalam kendali KB Kookmin. Per April 2021, kepemilikan saham Bank Bukopin sebagian besar digenggam Kookmin Bank 67%, Bosowa Corporindo 9,7%, Pemerintah Indonesia yang kini berada di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset 3,17%, dan sisanya 20,13% dimiliki publik. 

Kisruh Bank Bukopin ini berawal dari tahun 2018 saat OJK menetapkannya sebagai  bank dalam pengawasan intensif karena kesulitan likuiditas setelah laporan keuangan 2017 menunjukkan kinerja perusahaan anjlok. OJK meminta bank melakukan penambahan modal. 

Pada pertengahan 2018, Bank Bukopin melakukan rights issue dengan menerbitkan 2,72 miliar saham baru. KB Kookmin membeli 94,09% saham rights issue Rp 1,46 triliun sehingga kepemilikannya jadi 21,99% dan Bosowa terdilusi dari 30% jadi 23,4%. Sebelum rights issue, kepemilikan Bosowa di Bank Bukopin sebesar 30%, Kopelindo 18,09%, Pemerintah 11,43%, publik 40,48%.

Pada Juli 2019, Bukopin kembali melakukan rights issue sebanyak 4,66 miliar saham karena likuiditasnya semakin ketat. Menggelar PUT V pada Juli sebanyak 4,66 miliar saham. Kookmin menyerap serap 2,97 miliar sehingga porsinya naik jadi 33,9% dan Bosowa menyerap porsinya 1,09 miliar saham sehingga kepemilikannya tidak berubah yakni 23,4%.

Baca Juga: Bank DKI raih Indonesia Sharia Finance Awards 2021

Di saat bersamaan, OJK yang berperan membantu proses penyehatan Bukopin menunjuk Tim Technical Assistance BRI untuk memberi pendampingan guna mengatasi kesulitan likuiditas Bukopin.

OJK juga memerintahkan Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa untuk memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam RUPSLB di Bank Bukopin. Namun Bosowa tidak melaksanakan perintah OJK. 

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. Oleh karena itu, Bosowa dilarang  memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun. 

Berdasarkan putusan OJK tersebut, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. 

Baca Juga: Eximbank beri pelatihan sertifikasi bagi petani di kawasan Agrowisata Ijen Banyuwangi

Alhasil, KB Kookmin menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada tahun 2020. Kookmin kembali menambah modal lewat private placement dengan menerbitkan saham seri B sebanyak 22,24 miliar. Sehingga kepemilikannya menjadi jadi 67%, sedangkan Bosowa terdilusi jadi 12%.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pada 18 Januari 2021, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan keputusan terkait penilaian tidak lulus untuk Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin. 

OJK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.  Bosowa mengajukan upaya banding lagi  namun pada 24 Mei 2021 upaya banding tersebut ditolak PTTUN.

Selanjutnya: Bank tak terapkan SISMONTAVAR dalam transaksi valas terhadap rupiah bisa kena sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×