Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak lembaga keuangan yang menyasar usaha mikro. Termask PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengusung produk PNM Mekaar atau PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Ini adalah layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menjelaskan, PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan secara kelompok.
Dalam melakukan pendampingan usaha, PNM Mekaar melibatkan unsur di masyarakat. Mereka mulai dari organiasi bisnis, komunitas usaha masyarakat hingga akademisi dari banyak perguruan tinggi.
Baca Juga: Pentingnya Pendampingan Bagi UMKM, Termasuk di PNM Mekaar
Hasil pendampingan ini mampu menaikkan pendapatan nasabah PNM. Program Mekaar membiayai semua usaha yang termasuk pada skala usaha ultra mikro yang dilaksanakan oleh ibu-ibu dari keluarga prasejahtera. Sehingga semua sektor usaha berskala ultra mikro mendapatkan kesempatan pembiayaan Mekaar.
Nah, ada pula pengusaha yang memanfaatkan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech). Fintech memerlukan beberapa dokumen sebagai verifikasi identitas bisnis, seperti KTP pemilik atau pengelola bisnis, NPWP, rekening bank, serta surat yang menunjukkan legalitas bisnis.
Scan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.Dokumen yang diperlukan setiap penyedia layanan pinjaman online bisa berbeda.
Formulir yang diajukan di pinjaman online harus diisi selengkap mungkin dan tentu saja data sebenar-benarnya, mulai dari nama, nomor telepon bisnis, hingga alamat bisnis. Jangan lupa untuk membaca persyaratan atau perjanjian yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Syarat dan ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan nasabah selama mengajukan pinjaman tersebut.
Ada perbedaan perhitungan bunga. Mulai Januari 2024, batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,1% per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari.
Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum bunga pinjol 0,3% per hari. Kemudian batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,2% per hari pada 1 Januari 2025. Lalu mulai 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjaman diturunkan menjadi 0,1%.
Baca Juga: Mendukung Perempuan Pengusaha dengan PNM Mekaar
Bunga itu turun. Sebelumnya bunga pinjol 0,4% per hari untuk seluruh pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News