kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Memburu deposan, pajak minta akses mudah ke OJK


Jumat, 12 Desember 2014 / 09:05 WIB
Memburu deposan, pajak minta akses mudah ke OJK
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem Genshin Impact Juni 2023 yang Masih Aktif, Kalau Bisa Klaim Segera


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Margareta Engge Kharismawati, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak masih memperjuangkan niatan untuk bisa mengakses data-data nasabah perbankan secara leluasa. Terbaru, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk bisa membuka data rekening apabila memang dibutuhkan.

"Saya junjung perbankan tapi kami butuh dukungan kalau kami sedang butuh. Ada prosedur yang akan kami ikuti," tandas Bambang, Kamis (11/12). Kali ini, permintaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendapat tanggapan positif dari OJK. 
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, Ditjen Pajak bisa meminta data nasabah.

Menurut Nelson, Undang-Undang (UU) Perbankan mengizinkan bank membuka data pribadi nasabah, asalkan ada indikasi korupsi, kejahatan finansial dan kasus hukum lain. Sejatinya, UU Perbankan memberikan wewenang kepad Ditjen Pajak mengakses nama nasabah tertentu. Namun, kewenangan itu hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, Ditjen Pajak harus mengajukan izin akses data terlebih dahulu ke OJK. 

Proses inilah yang memakan waktu lama. "Bank bisa memberikan data selama alasannya jelas. OJK pasti bantu. Selama ini Ditjen Pajak sudah minta data nasabah tapi jumlahnya sangat kecil," ujar Nelson. Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI bilang, selama ini BNI belum pernah memberikan data nasabah kepada Ditjen Pajak.

Alasannya, tidak ada UU yang mengatur secara rinci. Menurut Darmadi, keinginan pemerintah mengakses secara bebas data nasabah bakal berimbas buruk terhadap bisnis bank. "Nasabah akan kabur karena informasi mereka terekam,” ucap Darmadi. 

Lain lagi menurut Fauzi Ichsan, Managing Director Standard Chartered Bank Indonesia. Fauzi menilai, selama ada UU yang mendukung keterbukaan informasi tersebut, maka praktik pembukaan data nasabah bisa dilakukan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, bank boleh membuka data nasabah untuk kepentingan perpajakan.

Prosedurnya : pimpinan Bank Indonesia (BI), sekarang menjadi OJK,  atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan data nasabah kepada pejabat pajak. Tapi, beleid tersebut tidak mengatur lebih lanjut tentang status pajak nasabah yang bisa diakses.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×