Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peraturan baru yang telah diterbitkan, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
"SEOJK itu mengatur, antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).
Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun
Selain itu, Ogi menyebut OJK juga telah menerbitkan SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan
Dia menerangkan SEOJK itu mengatur, antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi, selain sertifikasi kompetensi kerja bagi PPDP dan lembaga khusus PPDP.
Ogi menambahkan OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Dia mengatakan SEOJK itu mengatur, antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, serta penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan perasuransian.
Baca Juga: OJK Catat Kinerja Investasi Dana Pensiun Turun, Asosiasi Soroti Edukasi Peserta
Selanjutnya: Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Tambahan untuk Proyek Hotel Patra Surabaya
Menarik Dibaca: Elementbike Kantongi Lisensi Warner Bros, Siap Rilis Desain Superhero DC Comics
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News