Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami, Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Aksi Rockit Aldeway membobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meradang. OJK menegaskan, tak akan melindungi oknum bankir yang kelak terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.
Bagaimana tidak, Rockit berhasil memperdayai tujuh bank dengan aksinya membobol dana Rp 836 miliar lewat pengajuan kredit fiktif. Rinciannya Rp 398 miliar dari kredit bank pelat merah, dan Rp 438 miliar lainnya dari bank swasta.
Proses penyelidikan kasus perusahaan perdagangan batu split itu dengan internal tujuh bank sebagai pemberi kredit, masih dilakukan lembaga pengawas perbankan itu. Kami juga akan melakukan fit and proper test kepada orang perbankan yang terlibat, ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/3).
Jika terbukti oknum perbankan tersebut terlibat dalam kolusi pemberian kredit, Irwan menegaskan, mereka akan dicopot dari jabatannya dan ditutup masa karier mereka di industri perbankan. Dan jika oknum perbankan tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan, maka yang bersangkutan akan dipidanakan oleh pihak banknya.
Tidak hanya itu, OJK juga akan memberikan sanksi kepada bank. Irwan meminta kepada bank-bank yang terlibat dalam kasus tersebut untuk memperlambat pemberian kredit di kuartal I 2017, serta memperdalam verifikasi data dalam setiap pemberian kredit kepada debitur. OJK meminta perlambatan menyalurkan kredit untuk menjaga risiko, tegas Irwan.
Wasit perbankan ini juga meminta kepada bank untuk teliti dalam memberikan kredit serta melengkapi pedoman standar kebijakan perkreditan, manajemen kredit menjalankan sistem komite kredit, dan melakukan verifikasi data agar terhindar dari fraud atau kolusi di perbankan.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK menambahkan, pihaknya tidak ingin berlama-lama dalam menyelesaikan kasus tersebut. Proses penyelidikan harus sudah selesai di tahun ini, tandas Nelson.
PKPU jadi modus
Rockit sendiri sebenarnya bukan perusahaan batu split yang benar-benar bodong. Sejumlah dokumen yang KONTAN peroleh menerangkan, sedikitnya ada 10 perusahaan yang disebut-sebut punya hubungan bisnis dengan Rockit (lihat tabel). Salah satu konsumen terbesar Rockit adalah PT Adaro Indonesia, yang tak lain anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
Kepada KONTAN, Febrianti Nadira Head of Corporate Communication Adaro Energy membenarkan kabar itu. "PT Adaro Indonesia pernah menggunakan jasa PT Rockit Aldeway, bersama-sama dengan vendor sejenis lainnya untuk pengadaan material batu pecah, split pada proyek perbaikan infrastruktur di wilayah tambang Adaro beberapa tahun lalu," tutur wanita yang biasa disapa Ira itu, Kamis (23/3).
Sayang, Ira tidak memiliki data berapa nilai proyek yang dikerjakan perusahaan bermodal dasar Rp 15 miliar itu bagi Adaro.
Aksi Rockit terbilang cukup lihai. Pasca memperoleh kredit, perusahaan ini lantas membawa dirinya sendiri dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kemunculan Trilium Global Pte Ltd pada masa PKPU yang mengaku memiliki tagihan Rp 1,02 triliun ke Rockit menambah kecurigaan ada kongkalikong. Pun akhirnya Rockit pailit.
Seorang pengacara bidang pasar modal yang tidak ingin disebutkan namanya kepada KONTAN mengatakan, mempailitkan diri ini kini menjadi tren. Dalam kasus Rockit, dia berharap, aparat kepolisian dapat membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk mengupas tuntas pihak dibalik Trilium Global yang mendadak jadi kreditur Rockit.
Direktorat Tindak Pidana Ekonmi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyatakan sudah mengantongi banyak bukti atas dugaan kejahatan yang dilakukan Harry Suganda, Dirut Rockit Aldeway.
"Kejahatan kerah putih selalu menampilkan pelaku yang memperhitungkan setiap langkahnya. Ibarat tupai, sepandai dan ahlinya dia melompat, ada waktunya jatuh. Karena itu sudah hukum alam," kata Agung Setya, Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Karena aksinya itu, Harry kini tidak lagi menghirup udara bebas. Hari-harinya kini hanya bisa dilewatinya dibalik jeruji besi.
(Selesai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News