Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional diproyeksikan membuka peluang besar bagi industri asuransi di Indonesia, seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi, pengembangan, serta pengelolaan risiko di sektor hulu migas.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan produksi migas untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan eksplorasi dan eksploitasi migas, perbaikan skema kontrak kerja sama, percepatan pengembangan lapangan migas, serta optimalisasi pemanfaatan gas domestik sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan.
“Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi nasional. Selain itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Bencana Alam Berpotensi Dongkrak Klaim, Tugu Insurance Pastikan Rasio Tetap Terjaga
Presiden Direktur Tugu Insurance Adi Pramana menilai peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Ia menjelaskan bahwa sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi yang besar, proses operasional yang kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
Karena itu, menurutnya, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri tersebut, mengingat potensi risiko yang dapat terjadi mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan SKK Migas, Achmad Rezki Isfadjar, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. Ia menyampaikan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei, hingga penanganan klaim asuransi.
Achmad juga menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi dalam kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang melibatkan perusahaan asuransi nasional. Skema ini bertujuan meningkatkan retensi industri dalam negeri sekaligus menghindari praktik monopoli.
Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Jasindo Pastikan Klaim Asuransi Perjalanan Tetap Terjaga
Selain itu, ia menambahkan bahwa pembelian asuransi untuk aset industri dan sumur dilakukan secara bulk purchase guna memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi serta syarat dan ketentuan jaminan asuransi.
Dari sisi pelaku industri migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga 2030 akan diikuti oleh kenaikan kebutuhan investasi serta pengelolaan risiko operasional. Saat ini, PHE mengelola sekitar 27% wilayah kerja operator di Indonesia dan menyumbang sekitar 65% lifting minyak domestik serta 35% lifting gas nasional pada 2025.
Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13% per tahun hingga 2026. Peningkatan investasi tersebut juga memperbesar eksposur terhadap risiko operasional. Dalam kondisi ini, Villia menilai asuransi menjadi komponen penting untuk menjaga keberlanjutan operasional sekaligus memastikan kegiatan industri berjalan aman dan efisien.
Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Diwe Novara, menilai peningkatan produksi migas nasional menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, teknologi tinggi, serta risiko yang tinggi, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi.
Baca Juga: Ketidakpastian Global, Asuransi Umum Perlu Waspadai Rasio Klaim Asuransi Kredit Naik
Namun, dari sekitar 80 anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio pada sektor asuransi hulu migas. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang besar bagi pengembangan asuransi energi di dalam negeri.
Diwe menambahkan, target pemerintah mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada 2030, serta rencana penawaran puluhan wilayah kerja migas baru, diperkirakan akan meningkatkan aktivitas industri secara signifikan.
“Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kapasitas industri nasional sekaligus menopang stabilitas sektor hulu migas.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













