Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka rasio klaim lini asuransi kredit di industri asuransi umum terbilang masih tinggi. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, rasio klaim asuransi kredit berada di level 95,7% per akhir 2025, atau meningkat dibandingkan pencapaian per akhir 2024 yang sebesar 91,3%.
Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan mengatakan rasio klaim asuransi kredit yang berada di level 95,7% per akhir 2025 memang menunjukkan tekanan profitabilitas yang cukup tinggi. Budi bahkan menyebut industri asuransi umum perlu mewaspadai adanya potensi peningkatan rasio klaim ke depannya, seiring kondisi ketidakpastian global yang meningkat baik karena faktor geopolitik maupun perlambatan ekonomi.
"Risiko gagal bayar berpotensi meningkat, terutama pada sektor yang sensitif terhadap pembiayaan dan perdagangan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: AAUI: Kinerja Asuransi Umum Bertumpu pada Keseimbangan Underwriting dan Investasi
Oleh karena itu, Budi menerangkan industri asuransi umum tetap perlu menerapkan kewaspadaan pada tahun ini. Untuk mengantisipasi risiko peningkatan rasio klaim, dia bilang industri telah melakukan langkah mitigasi melalui pengetatan seleksi risiko, penyesuaian tarif berbasis profil risiko, penguatan monitoring portofolio, serta koordinasi yang lebih erat dengan lembaga pembiayaan.
"Dengan disiplin underwriting dan manajemen risiko yang lebih kuat, industri diharapkan dapat menjaga rasio klaim tetap lebih terkendali dibanding periode tekanan sebelumnya," kata Budi.
Baca Juga: Waspadai Risiko, Jasindo Pantau Ketat Eksposure di Wilayah Konflik Timur Tengah
Sebelumnya terkait menyikapi tantangan di lini asuransi kredit, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Baca Juga: AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 2,7% di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













