Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan perbankan meluncurkan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada 3 Mei 2018 lalu. Sebulan setelah peluncuran, implementasi GPN sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN akan berlaku efektif. Penggunaan kartu debit berlogo GPN merupakan terobosan dalam rangka menghilangkan fragmentasi layanan pembayaran ritel, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan sistem pembayaran yang lebih efisien melalui interkoneksi dan interoperabilitas.
Masyarakat dapat menggunakan kartu ATM atau debet dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri dengan biaya lebih rendah. Meski demikian, masih menyisakan persoalan yang harus diperhatikan dalam implementasi GPN oleh pihak otoritas dalam hal ini BI. Hal ini setidaknya tergambar dari hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas lndonesia (LPEM FEB Ul) yang dirilis, Rabu (9/5).
Kajian independen yang berlangsung selam enam bulan tersebut merupakan respon para pemerhati industri pembayaran di lingkup kampus UI terhadap terbitnya PBI No. 19/8/PBI/2017 yang mewajibkan para pelaku industri pembayaran untuk mengintegrasikan sistem pembayaran ritel di Indonesia. Chaikal Nuryakin, peneliti senior dari LPEM FEB UI mengatakan, pihaknya pada dasarnya manyambut baik penyelenggaraan GPN yang menandakan suatu kemajuan pada upaya pemerintah untuk lebih bergiat memindahkan sistem transaksi tunai menjadi nontunai. Namun, ada beberapa hal yang menurut kajian LPEM FEB UI masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraannya, agar kebijakan ini tidak lantas menghambat kinerja industri pembayaran di Indonesia, dan sekaligus memberikan keuntungan maksimal bagi nasabah.
Dalam kajiannya, kebijakan GPN bisa menurunkan biaya merchant discount rate (MDR) yang dibayarkan merchant secara agregat sebesar Rp 830 miliar atau 47% per tahun, dari sekitar Rp1.75 triliun menjadi Rp920 miliar. Di sisi lain, penurunan MDR akan mengurangi fee based income dari bank issuer (bank penerbit kartu) dan acquirer (bank atau lembaga lain yang melakukan kerjasama dengan pedagang) masing-masing sebesar 77% dan 20%. "Akibatnya, dorongan bagi bank issuer untuk berinovasi pada produk kartu debit dan bank acquirer untuk mengakusisi lebih banyak merchant terancam menurun," katanya.
Chaikal menjelaskan, skema tarif off-us yang homogen untuk semua produk dan jasa juga dapat menghambat ekspansi EDC pada merchant-merchant kecil/UMKM dan berpotensi meningkatkan jumlah merchant yang menerima transaksi pembayaran nontunai. "Tapi penurunan MDR belum tentu memicu penurunan harga barang bagi konsumen sehingga nilai dan volume transaksi nontunai kemungkinan tidak banyak berubah," sebutnya.
Dari apek kartu, LPEM FEB UI memperkirakan, akan ada 100 juta kartu berlogo GPN yang beredar di masyarakat dengan biaya administrasi yang lebih murah sekitar Rp 1.000 per kartu per bulan. Meski demikian, masih ada sebagian nasabah yang akan tetap mempertahankan kartu debit berlogo internasional karena kebutuhan perjalanan ke luar negeri. Maklum, kartu berlogo GPN tidak dapat digunakan untuk transaksi luar negeri dan transaksi daring. Sehingga, total kartu debit beredar akan naik dari 140 juta menjadi 162,5 juta kartu.
Secara agregat, akan terjadi inefisiensi biaya administrasi sebesar Rp 163 miliar per bulan atau Rp 1.96 triliun per tahun karena ada sekitar 22,5 juta kartu berlogo GPN yang tidak digunakan atau dormant. Adapun biaya produksi kartu-kartu dormant tersebut mencapai Rp585 miliar dalam empat tahun ke depan. Menurut Chaikal, penerbitan kartu berlogo GPN yang ditargetkan pada nasabah yang sudah memiliki kartu debit membatasi peran GPN dalam perluasan gerakan nontunai, karena hanya mendorong reiterasi dan bukan ekspansi
"Banyaknya kartu yang beredar belum dapat dilihat sebagai solusi efektif. Adanya kewajiban kepemilikan minimal satu kartu GPN untuk setiap nasabah akan berdampak pada terbitnya 22,5 juta kartu debit GPN dormant karena tidak dianggap kompatibel, terutama untuk kebutuhan transaksi di luar negeri dan transaksi daring," paparnya.
Sedangkan aspek transaksi, desain GPN menghambat optimalisasi sistem pembayaran karena mendesak kebutuhan interoperabilitas dan interkoneksi. Pelaksanaan skema kerjasama untuk lembaga switching di luar GPN akan memicu rente ekonomi, di mana lembaga switching domestik memperoleh pendapatan atas fungsi switching yang tidak dilakukannya.
Skema kerjasama juga dapat mengurangi kemandirian dan kemampuan inovasi teknologi dari lembaga switching GPN karena keberadaan penyelenggara switching internasional yang diwajibkan untuk mentransfer teknologi. Kewajiban pemrosesan transaksi domestik secara eksklusif melalui GPN juga membatasi peran perusahaan switching di luar GPN dan mendistorsi kompetisi.
Dengan demikian, pembatasan ini tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi karena justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing. Pemrosesan melalui GPN dikhawatirkan meningkatkan potensi terjadinya fraud, hacking, dan disrupsi terhadap GPN karena keterbatasan kapasitas lembaga switching domestik saat ini.
Atas dasar itu, LPEM FEB UI merekomendasikan pertama, konsolidasi penyelenggara switching domestik menjadi satu entitas yang dimiliki bersama oleh bank-bank issuer dan acquirer untuk memastikan adanya skala ekonomi yang optimal. Kedua, penerapan kebijakan opt out kepemilikan kartu berlogo GPN bagi nasabah yang tidak memerlukan untuk menghilangkan inefisiensi dari biaya penerbitan dan administrasi kartu GPN dormant. Ketiga, Pengembangan sistem GPN beyond card-based sesuai tren industri dan permintaan konsumen. Keempat, Peninjauan kembali kewajiban untuk memroses seluruh transaksi domestik melalui GPN
“Kami menilai perlu adanya peninjauan ulang terhadap kewajiban pemrosesan seluruh transaksi domestik melalui GPN. Penerapan GPN akan membawa berbagai dampak positif bagi sistem pembayaran di Indonesia, namun belum optimal dari segi efisiensi, perlindungan konsumen, kompetisi, serta tidak sejalan dengan praktik internasional,” tukas Chaikal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengakui, beberapa kali diundang BI untuk kegiatan sosialisasi GPN. Sepintas memang GPN ini terlihat manis juga terkandung aspek nasionalisme yang dibangun. GPN menawarkan banyak kemudahan juga efisiensi dalam biaya administrasi transaksi di perbankan. Tapi setelah melihat hasil kajian dari LPEM FEB UI tentunya harus dipertimbangkan lagi kewajiban GPN secara nasional ini. YLKI tidak berharap kebijakan tersebut malah merugikan hak-hak konsumen.
"Salah satu hak konsumen itu adalah bisa memilih, kalau dalam kartu debit GPN ini tidak memberikan pilihan lain, terutama bagi konsumen yang biasa berpergian ke luar negeri. Sedangkan kartu GPN tidak bisa dipakai untuk transaksi di luar negeri. Dengan demikian, GPN ini menghilangkan hak memilih dari konsumen,” jelasnya.
Aspek keamanan
Hak lain dari konsumen yang dilindungi undang-undang adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Dari sisi keamanan data, GPN masih meragukan sistemnya. Dari pengalaman, dalam implementasi e-KTP dan registrasi SIM card prabayar juga banyak ditemukan masalah penyalahgunaan data pribadi untuk tindakan kriminal. Dari sisi efisiensi biaya, hasil kajian LPEM FEB UI menemukan potensi inefisiensi biaya administrasi dan pencetakan kartu baru, juga banyak kartu yang tidak digunakan alias dormant. “YLKI menilai perlunya desain ulang GPN kalau di lapangan nantinya malah menyusahkan konsumen. Tidak menutup kemungkinan YLKI juga akan melakukan uji materi dari aturan GPN ini,” tandasnya.
Penerapan GPN juga mendapat sorotan dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center atau CISSReC) yang meragukan sistem keamanan datanya. Pasalnya, dalam proyek ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi keamanan informasi.
Ketua CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan, perusahaan yang saat ini bertanggungjawab terhadap sistem keamanan GPN tidak memiliki spesialisasi terhadap keamanan informasi. "Penanggungjawab sistem keamanan di GPN adalah services, yang sebenarnya adalah perusahan all switching yang terdiri dari empat perusahaan dan empat bank besar yang menjadi konsorsium. Bagaimana kita mau buat sistem yang nasional, yang digunakan oleh seluruh raktat, namun sistemnya sendiri belum bekerja sama dengan BSSN," kritiknya.
Pratama menjelaskan, standar keamanan yang digunakan dalam GPN adalah National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICSS) yang belum memiliki kejelasan standarisasi. Artinya, apa yang digunakan sebagai standar, bagaimana sistem keamanan datanya, sistem keamanan jaringannya, hingga SDM dan hal-hal lain yang belum bisa dijelaskan secara rinci. Semestinya, sebelum kartu debit GPN ini diberlakukan wajib secara nasional maka sistem keamanan datanya harus benar-benar terjamin, yakni tidak bisa dijebol oleh hacker dan tidak terjadi fraud.
Oleh karena itu, Pratama menyarankan agar BI menjalin kerjasama dengan BSSN dalam hal membuat SOP dan audit keamanan sistem GPN. "Koordinasi dengan pihak BSSN ini untuk bisa menjamin keamanan baik dari hardware, software, personel. Juga perlu audit dan meningkatkan keamanan GPN karena empat lembaga switching dan empat bank besar itu tidak mempunyai kemampuan dan akhirnya outsource keluar (asing), lalu dimana kedaulatan kita," tukasnya.
Sejatinya akan ada sekitar 115 bank di tanah air yang terkoneksi dalam GPN.Implementasi GPN sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) sistem pembayaran nasional. Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik.
Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.
Ketiga, GPN dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce.
Dari catatan KONTAN, berdasarkan data BI, sebanyak 80%-90% kartu debit di Indonesia terpasang logo prinsipal asing. Prinsipal luar negeri yang banyak terpasang adalah Visa dan Mastercard. Hingga awal tahun 2018, jumlah kartu debit yang beredar di Indonesia telah menembus 167 juta kartu. Jumlah kartu debit tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
Menurut Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo, jumlah kartu debit dan transaksi lewat kartu debit ke depan akan terus meningkat, sejalan dengan interoperabilitas dan interkonektivitas yang didorong membaik. Meski begitu, selama ini peningkatan penggunaan maupun jumlah kartu debit yang signifikan ini masih bersifat ekslusif dan belum terhubung dan interoperabilitasnya belum teratur.
Atas hal itu, bank sentral meluncurkan GPN. Tujuannya untuk mewujudkan interkonektivitas dan interoperabilitas sistem pembayaran di Indonesia, plus pemrosesan transaksi domestik agar dilakukan di dalam negeri pula. Dengan kata lain, lajur sistem pembayaran di Indonesia akan menjadi jauh lebih efisien dan murah bagi masyarakat. Tak main-main, BI telah menetapkan per 31 Maret 2017 sebagai tanggal awal perbankan penerbit kartu kredit untuk mulai mengeluarkan kartu berlogo GPN, yakni logo Garuda. Targetnya per Juni 2018, sudah terkoneksi ke minimal dua lembaga switching.
Ssetidaknya sudah ada empat bank penerbit yang telah meluncurkan kartu debit berlogo GPN. Keempat bank tersebut antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan Bank DKI. BI mendorong agar perbankan lain yang menjadi penerbit kartu debit untuk dapat segera meluncurkan kartu berlogo GPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News