kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menangani bank gagal yang berdampak sistemik, ini tugas LPS selengkapnya


Kamis, 21 November 2019 / 04:00 WIB
Menangani bank gagal yang berdampak sistemik, ini tugas LPS selengkapnya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (19/11), memangkas bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bps). Menetapkan bunga penjaminan simpanan memang jadi tugas LPS.

Yang menarik, kali ini LPS menggunting bunga penjaminan lebih cepat dari jadwal semestinya, yakni Januari 2020. Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, pelaksana penjaminan dana masyarakat ini menetapkan bunga sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Pelaksanaan penetapan bunga penjamin simpanan pada pekan kedua Januari, Mei, dan September. Kecuali, terjadi perubahan terhadap kondisi perekonomian dan perbankan di Tanah Air yang signifikan.

Baca Juga: LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%, berikut pertimbangannya

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pemangkasan bunga penjaminan lebih cepat dari jadwal lantaran pertumbuhan ekonomi nasional yang masih stagnan dan likuiditas perbankan yang ketat.

Selain menetapkan bunga penjaminan, apa lagi tugas LPS? Berikut fungsi dan tugas LPS mengutip situs resmi lembaga ini:

Fungsi LPS

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas LPS

Baca Juga: Simpanan nasabah kaya di bank bertambah besar

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS

Baca Juga: Bunga LPS turun, bunga deposito bank tertinggi 6,8%

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×