kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Menangani bank gagal yang berdampak sistemik, ini tugas LPS selengkapnya


Kamis, 21 November 2019 / 04:00 WIB
Menangani bank gagal yang berdampak sistemik, ini tugas LPS selengkapnya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Wewenang LPS

Baca Juga: Bunga LPS turun, bunga deposito bank tertinggi 6,8%

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×