kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Menanti Taring OJK Usai Kemunculan Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Doha


Kamis, 27 Februari 2025 / 09:00 WIB
Menanti Taring OJK Usai Kemunculan Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Doha
ILUSTRASI. OJK tampaknya perlu upaya ekstra memburu eks CEO fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya perlu upaya ekstra memburu eks CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. 

Pasalnya, baru-baru ini, Adrian Gunadi tampak menghadiri kejuaraan electric powerboats E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar. 

Padahal, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Tak cuma itu saja, OJK bersama dengan Polri juga telah berupaya melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Adrian Gunadi masih saja belum tersentuh sampai saat ini.

Baca Juga: Fintech Lending Punya Hak Menagih jika Peminjam Tak Kembalikan Pinjaman

Tampaknya permohonan red notice yang dilayangkan tersebut juga belum terealisasi. Berdasarkan penelusuran Kontan melalui situs resmi Interpol www.interpol.int per 24 Februari 2025, terdapat 6.629 nama yang tercatat dalam red notice Interpol.

Setelah ditelusuri lebih rinci, hanya ada 7 nama berstatus Warga Negara Indonesia yang diinginkan atau dicari oleh Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol. 

Namun, dari 7 nama itu tak ada nama Adrian Gunadi. Tercantum, ada nama pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Dalam Likuidasi), yakni Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka yang masuk dalam red notice. 

Selain duo Pietruschka, 5 nama lainnya yang masuk dalam red notice, yakni Randy Mendomba, Fredy Pratama, Cu Su Lang, Indah Rospita Kesumawati, dan Yus Wulandari.

Alhasil, Kontan mencoba untuk menghubungi OJK terkait tak adanya nama Adrian Gunadi di dalam daftar red notice. Namun, OJK belum merespons pertanyaan dari Kontan. 

Sebenarnya, kemunculan Adrian bermula dari adanya foto yang sempat diunggah di Instagram milik rekan bisnisnya, Amir Ali Salemizadeh, yang merupakan CEO JTA International Holding.

Sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025, tampak ada dua foto memunculkan sosok Amir bersama Adrian sedang berada di Doha, Qatar. Mereka diketahui menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025.

"E1 Series Doha GP 2025," tulis Amir dalam unggahan di Instagram-nya @amir_salemizadeh, pada Senin (24/2).

Menurut penelusuran Kontan, kemungkinan foto tersebut diunggah Amir seusai acara E1 Series Doha GP 2025 berlangsung. Sebab, jadwal yang tercantum dalam situs resmi e1series.com, mengungkapkan kejuaraan electric powerboats tersebut digelar di Doha pada 21 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025. Artinya, sekitar 3 hari yang lalu. 

Baca Juga: OJK Ingatkan Fintech Lending Punya Hak Menagih Jika Borrower Tak Kembalikan Pinjaman

Alhasil, Kontan juga mencoba untuk menanyakan upaya yang akan dilakukan OJK seusai munculnya foto Adrian Gunadi di Doha, Qatar. Lagi-lagi, OJK tak merespons pertanyaan dari Kontan.

Mengenai kemunculan Adrian Gunadi di Doha, Qatar, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kejadian tersebut bisa menimbulkan pandangan buruk bagi OJK. Sebab, Adrian sudah ditetapkan tersangka oleh OJK, tetapi hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Adrian terkait uang lender. 

"OJK sebagai regulator seharusnya bisa berbuat lebih untuk menangkap dan membawa pulang Adrian," ungkapnya kepada Kontan, Senin (25/2).

Nailul mengatakan lender tentunya menanti tindakan nyata dari OJK untuk bisa memastikan dana mereka bisa kembali atau memang hilang begitu saja. Menurutnya, semua masalah akan terang-benderang terungkap, apabila Adrian Gunadi bisa kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan segala hal terlebih dahulu di hadapan OJK dan penegak hukum.

"Jika tidak mampu membawa pulang Adrian, saya rasa susah menghilangkan stigma fraud terhadap fintech lending. Tentu, industri yang akan dirugikan. Di sisi lain, permintaan masih tinggi, tapi lender berkurang kepercayaannya. Bisa berbahaya untuk industri dalam jangka menengah dan panjang," kata Nailul.

Tak heran apabila Adrian terlihat muncul bersama Amir karena mereka tampaknya sempat terlibat perjanjian kerja sama bisnis. Sebagai informasi, pada Oktober 2023, sempat dikabarkan flatform fintech lending Investree mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. 

Dalam pendanaan seri D, Investree akan mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. 

Saat itu, Adrian yang masih menjabat sebagai CEO Investree mengatakan berdirinya JTA Investree Doha menandai visi bersama untuk makin memperluas teknologi pinjaman UMKM digital, dengan JTA Investment Holding sebagai mitra strategis Investree.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Investree, Adrian Gunadi Diburu hingga ke Luar Negeri

“JV Investree bersama JTA International Holding telah berdiri penuh dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Qatar. Prosesnya memakan waktu karena memang terdapat tahap yang harus kami ikuti sekaligus patuhi sesuai dengan regulasi Qatar,” ujar Adrian melalui keterangan resmi, Rabu (4/10).

Pendanaan yang baru itu disebutkan dipimpin oleh JTA International Holding. JTA International Holding dan Investree telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman kepada UMKM, salah satunya layanan penilaian kredit berbasis artificial intelligence (AI).

Joint venture itu adalah kolaborasi antara JTA International Holding dan Investree untuk menghadirkan teknologi inovatif yang dibangun di Indonesia untuk memberdayakan UMKM di Qatar, Timur Tengah, dan Asia Tengah.

Berdasarkan keterangan resmi OJK terbaru, dinyatakan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree. 

Baca Juga: Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK sebelumnya juga melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku CEO Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. 

Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree. 

Adapun OJK telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024, melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×