kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

OJK Ingatkan Fintech Lending Punya Hak Menagih Jika Borrower Tak Kembalikan Pinjaman


Jumat, 21 Februari 2025 / 13:44 WIB
OJK Ingatkan Fintech Lending Punya Hak Menagih Jika Borrower Tak Kembalikan Pinjaman
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending, punya hak untuk menagih peminjam atau borrower apabila tak mengembalikan pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan pada dasarnya konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali, sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan PUJK. Dia mengatakan kondisi gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen.

"Pada akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan, hingga eksekusi agunan/jaminan," ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kamis (20/2).

Baca Juga: OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

Friderica menyampaikan OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

"Satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK, sedangkan hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan konsumen," ucapnya.

Lebih lanjut, Friderica menyebut poin ketentuan mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen juga telah diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK) POJK 22 Tahun 2023, untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen. 

Baca Juga: OJK Terima 13.540 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Terbanyak dari Fintech

Selanjutnya, menindaklanjuti amanat Undang-Undang, dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen.

Selain hal tersebut, Friderica menerangkan OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen. 

"Hal itu juga menjadi salah satu cara memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin dengan mempertimbangkan produk jasa keuangan, khususnya produk kredit atau pembiayaan, harus dilandaskan pada iktikad baik konsumen maupun PUJK, termasuk kemampuan bayar konsumen," tuturnya.

Selain itu, Friderica mengatakan OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya. Dia menyebut OJK juga memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman, yaitu akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Imbasnya, hal itu dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali. Selain itu, beberapa perusahaan juga sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja untuk memberikan hasil informasi debitur. 

"Apabila hasil tersebut buruk, tentu akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan," ungkap Friderica.

Di sisi lain, OJK sempat menyampaikan pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending per Desember 2024 mencapai Rp 2,01 triliun. Adapun penyumbang terbesar kredit macet fintech lending per Desember 2024 berasal dari borrower atau peminjam individu yang porsinya mencapai 74,74%.

Dari porsi individu tersebut, borrower usia 19-34 tahun menyumbang kredit macet sebesar 52,01%, sedangkan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%. Disebutkan penyebab kredit macet pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.

Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025

Selanjutnya: Ajakan Tarik Dana, Tenang.. Simpanan di Bank Hingga Rp 2 Miliar Dijamin LPS

Menarik Dibaca: iPhone Cepat Panas? Ini 8 Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×