kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

Tuntaskan Kasus Investree, Adrian Gunadi Diburu hingga ke Luar Negeri


Selasa, 04 Februari 2025 / 13:44 WIB
Tuntaskan Kasus Investree, Adrian Gunadi Diburu hingga ke Luar Negeri
ILUSTRASI. OJK menunjukkan taringnya dalam menyelesaikan kasus yang menerpa pelopor atau pionir fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menyelesaikan kasus yang menerpa pelopor atau pionir fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Bukan hanya menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kini regulator juga berkolaborasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk memburu eks CEO Investree, Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi, yang terindikasi berada di luar negeri.

Upaya yang dilakukan OJK tersebut sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian Gunadi dalam kasus gagal bayar Investree.

Baca Juga: Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara efektif terkait pengusutan kasus tersebut.

"Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Melakukan juga permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).

Berdasarkan keterangan resmi OJK, dinyatakan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree. Ismail menerangkan melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree. Sebelum melakukan permohonan red notice, OJK telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK sebelumnya juga melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku CEO Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. 

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata Ismail.

Baca Juga: Warga Semakin Suka Pinjol, Pastikan Pilih Pinjol Legal & Jauhi Layanan Ilegal!

Berawal dari Masalah Gagal Bayar Investree

OJK diketahui mengendus adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian Gunadi berawal dari masalah gagal bayar Investree. Perusahaan yang didirikan Adrian tersebut telah mengalami gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, gugatan hukum dari para lender juga terus berdatangan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Ketika masalah gagal bayar makin membesar, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau CEO pada akhir Januari 2024. 

Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree.

Adapun OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya di sektor jasa keuangan. Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Seusai tak lagi menjadi CEO Investree pada akhir Januari 2024, Adrian Gunadi dikabarkan sudah menginjakkan kakinya di luar negeri. Keberadaan Adrian juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree, khususnya bagi para lender yang dananya tak kunjung kembali.

Sebelum adanya pengumuman pencabutan izin usaha Investree oleh OJK, sumber Kontan sempat membeberkan informasi bahwa Adrian Gunadi terdeteksi berada di luar negeri pada awal Oktober 2024.

Terdapat foto yang menampilkan Adrian Gunadi bersama seorang pria tengah menyantap makanan di salah satu restoran di Doha, Qatar. Sejak saat itu, keberadaan Adrian Gunadi terus misterius dan tak terendus.

Baca Juga: Satgas PASTI Telah Hentikan 796 Entitas Ilegal dari Oktober-Desember 2024

Jauh sebelum Investree dicabut izin usaha, Kontan juga sempat bertemu langsung dengan Adrian Gunadi di kawasan Jakarta Selatan, pada Mei 2023. Dalam pertemuan itu, Adrian menyampaikan hal yang membuat Investree mengalami masalah gagal bayar.

Dia berdalih bahwa gagal bayar yang terjadi karena bisnis para borrower terdampak pandemi Covid-19, sehingga mereka tak bisa mengembalikan dana pinjaman. Oleh karena itu, butuh waktu bagi Investree untuk mengatasi permasalahan gagal bayar.

Terkait penanganan gagal bayar, Adrian saat itu mengatakan Investree akan melihat terlebih dahulu si peminjam kooperatif atau tidak. Kalau kooperatif, bisa dilakukan restrukturisasi atau memberikan waktu tambahan untuk mengembalikan pinjaman. Apabila tak kooperatif, Investree bisa menempuh jalur hukum.

"Dampaknya, lender harus memahami itu. Dia menyebut ada juga lender yang tak bisa sabar, meski mengetahui UMKM yang dibiayai sedang recovery dari dampak pandemi Covid-19," tuturnya saat itu.

Namun, semua ungkapan penyelesaian masalah yang disampaikan Adrian Gunadi dalam pertemuan tersebut tampak tak berarti, apabila melihat kondisi Investree kini yang telah dicabut izin usaha dan banyak lender yang masih mengharapkan dana mereka kembali.

Regulator Ambil Langkah

Sekitar dua bulan seusai pengumuman pencabutan izin usaha Investree, OJK memastikan bahwa Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

"Adrian Gunadi juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Sejak saat itu, selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK menyatakan telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Baca Juga: Satgas PASTI Temukan 8 Entitas Investasi Ilegal di Akhir 2024, Ini Daftarnya

Salah satunya, OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. 

Berdasarkan keterangan resmi pada 3 Februari 2025, OJK mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah dilakukan dan memutuskan penunjukan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

OJK juga menerangkan proses penyelesaian kewajiban, baik lender hingga karyawan Investree, akan dilakukan melalui Tim Likuidasi Investree.

Selanjutnya: Kishin Densetsu Mobile Legends Sampai Kapan? Simak Cara Mendapatkan Skin Tersebut

Menarik Dibaca: PTBA Cetak Rekor Sejarah Menjual 42,9 Juta Ton Batubara di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×