kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mengurai Jalan untuk Warisan Hutang BPUI


Kamis, 21 Agustus 2008 / 23:09 WIB


Reporter: Handiman | Editor: Test Test

JAKARTA. Departemen Keuangan (Depkeu) keberatan untuk memutihkan utang Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Perusahaan ini harus melunasi seluruh utangnya kepada pemerintah selama 15 tahun hingga 20 tahun mendatang.

BPUI mampu mencicil utangnya lantaran usahanya masih mumpuni. "BPUI harus mengangsur bunga utang," kata Direktur Barang Milik Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Depkeu Suyatno Harun Kamis (21/8).

Pada restrukturisasi ini, pemerintah akan mengonversi utang pokok BPUI Rp 250 miliar menjadi penyertaan modal negara (PMN). Tapi ini tak sepenuhnya membebaskan BPUI dari jeratan utang. Maklum, bunga dari utang Rekening Dana Investasi dan Stabilitas Pasar Modal (RDI SPM) mencapai Rp 1,3 triliun.

Meskipun pemerintah mengonversi utang pokok utang, modal BPUI masih negatif Rp 613 miliar. Pasalnya pemerintah tak boleh mengonversi pokok dan bunga utang sekaligus lantaran terbentur UU Nomor 40/2007 tentang PerseroanĀ  Dalam aturan itu utang yang boleh dikonversi menjadi saham hanya uang pokok saja.

Konversi utang pokok ini juga akan mengubah porsi kepemilikan di BPUI. Porsi kepemilikan Bank Indonesia (BI) bakal melorot dari 82,22% menjadi 6,79% sedangkan porsi kepemilikan pemerintah justru meroket dari 17,78% menjadi 93,21%.

Pemerintah Tunggu Fatwa MA

Sebenarnya pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapuskan bunga utangĀ  RDI BPUI berikut dendanya. Dengan begitu modal BPUI tidak negatif lagi.

Tapi masalah pemutihan utang ini tak bisa selesai tanpa fatwa dari Mahkamah Agung. Fatwa itu untuk menjernihkan apakah utang BPUI ini terjadi karena kesalahan dari mantan Direktur Utamanya yaitu Sujiono Timan atau merupakan kebijakan perusahaan. Kalau karena kesalahan Sujino Timan, artinya bukan jadi tanggungan BPUI dan tetap tidak bisa dihapus. Tapi kalau murni karena kondisi kinerja perusahaan yang memburuk, Menteri Keuangan bisa mempertimbangkan penghapusan beban utang bagi BPUI.

Pemerintah pun sebenarnya masih berharap dengan kinerja BPUI untuk membina pengusaha kecil, menengah, dan koperasi lewat kegiatan modal ventura yang mereka lakukan. "Kalau Fatwa MA sudah keluar, pemerintah langsung mengurusi utang BPUI. Setelah itu baru urusan porsi kepemilikan dan lainnya," kata Suyatno.

Karena bisnis BPUI masih bergulir dan menjanjikan untung, Depkeu lebih suka jika BPUI tetap mencicil bunga dalam jangka panjang. Langkah ini sebagai win-win solution agar duit negara tak menguap begitu saja.

Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menyarankan pemerintah lebih baik membebaskan utang BPUI setengah saja. Dari nilai pokok dan bunga utang BPUI sekitar Rp 1,3 triliun, BPUI cukup menghapus setengah saja. Nah, BPUI harus mencicil sisanya dalam jangka panjang. "Pembebasan setengah dari nilai utang BPUI itu juga untuk mempercepat pengembangan bisnis mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×