kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.623   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.089   -28,35   -0,35%
  • KOMPAS100 1.125   -3,67   -0,33%
  • LQ45 823   -1,05   -0,13%
  • ISSI 283   -0,59   -0,21%
  • IDX30 434   0,19   0,04%
  • IDXHIDIV20 499   -1,90   -0,38%
  • IDX80 127   0,29   0,23%
  • IDXV30 137   0,72   0,52%
  • IDXQ30 139   0,02   0,01%

Menkeu Restui Koperasi Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp 3 Miliar


Jumat, 25 Juli 2025 / 12:08 WIB
Menkeu Restui Koperasi Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp 3 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan membuka akses pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka akses pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid ini, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan suku bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun.

Pinjaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih

"Bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (25/7).

Selain bunga yang rendah, koperasi juga diberikan masa tenggang hingga 8 bulan sebelum mulai membayar cicilan. 

Pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan, dan koperasi dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan seperti pembangunan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, pendirian klinik dan apotek, logistik desa, hingga pergudangan (cold storage).

Yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, maka kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.

Baca Juga: Ekonom Ini Ingatkan Sederet Risiko Koperasi Desa Merah Putih

Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 beleid tersebut.  

Adapun dana talangan itu kemudian dicatat sebagai piutang pemerintah daerah atau desa kepada koperasi, dan akan ditagihkan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×