Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT ABB Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 25 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-409/PD.02/2025 per 18 Juli 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Bina Bhayangkara menjadi PT ABB Insurance Brokers.
Baca Juga: OJK Dorong Asuransi Syariah Punya Produk Halal, AASI Beberkan Tantangannya
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT ABB Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: AAUI Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Asuransi Umum Hingga Akhir 2025
Dalam situs resmi perusahaan, PT ABB Insurance Brokers berbasis di Jakarta. Perusahaan tersebut menyediakan produk asuransi, sekaligus layanan konsultasi manajemen risiko dan penanganan klaim.
Baca Juga: Terkait Putusan MK, OJK Sebut Asuransi Umum & Jiwa Tengah Sesuaikan Perjanjian Polis
Selanjutnya: Pembelian Tiket Ferry Wajib Dilakukan Secara Online Via Ferizy
Menarik Dibaca: Bank Sampah Sekolah dan Aksi Bersih Sungai Jadi Langkah Wings Peduli Tekan Polusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News