kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Masalah Hukum Terkait Koperasi


Selasa, 12 April 2022 / 13:19 WIB
MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Masalah Hukum Terkait Koperasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano, Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar untuk perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.

Dalam pertemuan keduanya, Yasonna berpandangan perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP. 

Pertama, Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi. 

Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM. Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

Baca Juga: KSP Indosurya Menyerah Bayar Kewajiban Homologasi, Bagaimana Nasib Nasabah?

Sementara itu, Teten menyampaikan ada beberapa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP, persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan, dan mengajukan business plan yang feasible.

"Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud," ujar Teten dalam keterangan resmi Selasa (12/4).

Selanjutnya, terkait penanganan KSP dalam PKPU, Yasonna dan Teten sepakat bahwa praktik UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi. 

Oleh karenanya, Yasonna mengharapkan ada pertemuan bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 

"Deputi Perkoperasian dan Kasatgas bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan  pertemuan dimaksud," ucap Teten.

Teten menambahkan, atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kapolri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait 8 KSP yang saat ini dalam PKPU

Sementara itu, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru,  Yassona mengatakan bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka. Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karena dapat diajukan kapan saja. 

"Tentang pengajuan RUU Perkoperasian ini Sekretaris Kementerian cq Biro Hukum dan Kerja Sama serta Deputi Perkoperasian agar berkoordinasi dengan Dirjen PP," pungkas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×