Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah WanaArtha Life kembali meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka sub rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait kasus Jiwasraya.
Upaya ini diambil setelah Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki bisa melakukan intervensi hakim dalam memutus suatu perkara hukum. Sebelumnya, nasabah lewat Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) telah mengirim surat terbuka kepada Jokowi untuk membuka sub rekening yang disita oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Samsuga Sofyan salah seorang perwakilan Pemegang Polis WanaArtha Life bersama ratusan nasabah berusaha mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Istana Bogor. Para nasabah meminta untuk bantuan Jokowi agar memiliki kemauan politik membuka aset WanaArtha.
Baca Juga: Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara
Lantaran 75% dari sub rekening efek itu merupakan aset para nasabah yang dilindungi konstitusi dalam bentuk kepemilikan polis. Ia meyakinkan aset itu tidak terkait dengan korupsi Jiwasraya yang menyandera mereka.
"Kami para Pemegang Polis lebih dari 26.000 ribu nasabah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan Pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK,” ujar Samsuga dalam keterangan tulis yang Kontan.co.id terima pada Minggu (25/10).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo jika ada kemauan politik tinggi dan concern terhadap penuntasan masalah nasabah WanaArtha Life. Maka sangat memungkinkan mempertemukan Jaksa Agung, Ketua OJK, Ketua PPATK yang juga melibatkan Komisi III dan Komisi XI dalam rapat gabungan DPR RI.
Tujuannya agar ada kepastian dan bisa cepat selesai. Sehingga tidak menjadi beban sejarah terhadap kepercayaan rakyat kepada negara dalam investasi di asuransi akibat penegakan hukum yang serampangan dan tidak berkeadilan ini.
Baca Juga: Benahi Fundamental, Manajemen Asuransi Jiwasraya Laksanakan Transformasi Internal
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus bilang KY hanya bisa mengawasi dan memantau jalannya persidangan dan perilaku hakim apakah sudah sesuai dengan pedoman perilaku hakim. "Komisi Yudisial tidak dapat mencampuri, memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap keputusan hakim dalam sebuah perkara," ungkap Jaja.
Namun Ia akan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus Tipikor Jiwasraya dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam hal ini ribuan nasabah WanaArtha karena tersandera penyitaan Kejagung.
"Ya kami akan secepatnya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya harus juga memerhatikan rasa keadilan masyarakat karena sejatinya putusan hakim adalah menjadi cerminan keadilan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Dalam pledoinya, Benny Tjokro kembali sebut Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Nasabah WanaArtha juga menyambangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri di Jalan Teuku Umar 27, Jakarta Pusat. Guna menyampaikan permohonan bantuan politik sebagai tokoh nasional yang disegani dan dihormati berkaitan dengan sita rekening WanaArtha Life yang berdampak kepada nasabah yang rata-rata adalah simpatisan partai yang dia besut ini.
"Kami percaya Ibu Megawati sebagai Ibu bangsa yang kami sayangi dan banggakan akan membela derita rakyat ini. Semoga Ibu tercinta bisa memperjuangkan harapan anak-anak kaki langit Ibu Pertiwi agar selalu dipercaya hingga dikandung badan,"ucap Afrida Siregar, salah seorang Pemegang Polis WanaArtha asal Medan.
Selanjutnya: Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News