kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merasa dipojokkan terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya akhirnya buka suara


Jumat, 19 Juni 2020 / 17:29 WIB
Merasa dipojokkan terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya akhirnya buka suara
Henry Surya (tengah) saat konferensi pers kasus KSP Indosurya (19/6/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pendiri sekaligus mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya akhirnya buka suara. Setelah lama tidak muncul seiring ramainya pemberitaan terkait kasus gagal bayar di KSP Indosurya.

Kemunculan perdananya ini, untuk menepis berbagai kabar yang dinilai telah memojokkannya. Bertempat di Gedung Graha Surya,Jakarta, ia ditemani kuasa hukum dan tiga pengurus koperasi memberikan klarifikasi ke awak media.

Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya menolak tawaran pengembalian dana tanpa bunga dan jaminan

“Saya hadir untuk klarifikasi beberapa hal, bahwa KSP sedang devaluasi dan makin lama media dilihat bola liar. Jadi pemberitaan terhadap kondisi KSP Indosurya sangat tidak fair, di mana saya sebagai individu merasa terdzolimi oleh opini-opini yang terbentuk oleh masyarakat atau oknum-oknum tertentu,” kata Henry di Jakarta, Jumat (19/6).

Kedua, kata dia, kehadirannya pada hari ini juga untuk menunjukkan itikad baik dari koperasi yang akan membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. Ia mengaku, memahami kesulitan dari para nasabah maupun calon nasabah koperasi.

Ketiga, kehadirannya sebagai salah satu pendiri bersama pengurus koperasi juga menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan skema proposal perdamaian untuk mengembalikan dana nasabah.

Terakhir, proposal kewajiban koperasi atas tagihan-tagihan tersebut akan disampaikan dalam PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat,” tutupnya.

Seperti diketahui, koperasi mengalami gagal bayar sehingga ribuan nasabah tidak bisa menarik uangnya. Kini dugaan gagal bayar tersebut bergulir di ranah hukum. Para nasabahnya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hingga saat ini masih tahap pencocokan daftar piutang nasabah.

Baca Juga: Siapkan Rencana Pembayaran ke Nasabah, Indosurya Mengklaim Punya Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×